Made Oka Bantah Jadi Perantara Suap Setnov di Kasus e-KTP
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Made Oka Masagung berjalan keluar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Made Oka Masagung membacakan nota pembelaan atau Pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (21/11).
Made Oka membantah menjadi perantara suap sebesar USD3,8 juta ke mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Menurut pendapat saya yang awam hukum dari seluruh keterangan saksi, bahwa saya tidak pernah menjadi perantara, menyampaikan uang dari Anang Sugiana (Terpidana korupsi e-KTP) sebesar USD2 juta dan Johannes Marliem USD1,8 juta kepada Setnov," kata Made Oka.
Made Oka meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan fakta persidangan yang muncul. Pasalnya, menurut dia, dalam proses sidang, Setnov telah secara tegas mengaku tidak adanya fee yang diterima dari dirinya.
"Jauh sebelum saya ditetapkan sebagai tersangka, saya sudah beri bukti-bukti yang bersangkutan. Saya juga memberikan surat kuasa penuh kepada KPK untuk menelusuri uang USD3,8 juta itu," jelas Made Oka.
Disisi lain, Made Oka menekankan bahwa, dirinya sudah puluhan tahun berkecimpung di bidang keuangan. Namun, dia menyatakan tak pernah sekalipun terlibat dalam tindak pidana apapun, lantaran menaati seluruh peraturan yang berlaku.
"Tapi nasib berkata lain, di usia senja ini, nasib mengantarkan saya tidur di penjara dan duduk di kursi terdakwa," ucap Made Oka.
Made Oka merasa heran kenapa dirinya harus didakwa bersama-sama dalam melakukan praktik korupsi diperkara ini. Apalagi, dirinya menyatakan tidak pernah terlibat dalam sejumlah pertemuan, peserta lelang dan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
"Saya baru memahami bahwa JPU ingin saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan," imbuh Made Oka.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menurut Made Oka, sejak awal proses penyidikan, dirinya selalu terbuka kepada penyidik lembaga antirasuah. Namun, dia menyesalkan, dalam tuntutannya, Jaksa KPK memberikan hukuman penjara yang begitu tinggi.
"Tidak ada yang saya tutupi. Semua bukti rekening koran perusahaan saya sudah diserahkan ke penyidik. Bahkan saya sudah serahkan surat kuasa agar penyidik kemana dan dari mana uang tersebut. Saya tidak pernah melakukan hal yang menghambat proses penyidikan," pungkas Made Oka.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut KPK menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Made Oka. Selain itu, Made Oka juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Made Oka dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur