Made Oka Bantah Jadi Perantara Suap Setnov di Kasus e-KTP

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 November 2018
Made Oka Bantah Jadi Perantara Suap Setnov di Kasus e-KTP

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Made Oka Masagung berjalan keluar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Made Oka Masagung membacakan nota pembelaan atau Pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (21/11).

Made Oka membantah menjadi perantara suap sebesar USD3,8 juta ke mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Menurut pendapat saya yang awam hukum dari seluruh keterangan saksi, bahwa saya tidak pernah menjadi perantara, menyampaikan uang dari Anang Sugiana (Terpidana korupsi e-KTP) sebesar USD2 juta dan Johannes Marliem USD1,8 juta kepada Setnov," kata Made Oka.

Made Oka Masagumg telah ditetapkan KPK sebagai tersangka Korupsi e-KTP sejak 28 Februari lalu. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Made Oka meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan fakta persidangan yang muncul. Pasalnya, menurut dia, dalam proses sidang, Setnov telah secara tegas mengaku tidak adanya fee yang diterima dari dirinya.

"Jauh sebelum saya ditetapkan sebagai tersangka, saya sudah beri bukti-bukti yang bersangkutan. Saya juga memberikan surat kuasa penuh kepada KPK untuk menelusuri uang USD3,8 juta itu," jelas Made Oka.

Disisi lain, Made Oka menekankan bahwa, dirinya sudah puluhan tahun berkecimpung di bidang keuangan. Namun, dia menyatakan tak pernah sekalipun terlibat dalam tindak pidana apapun, lantaran menaati seluruh peraturan yang berlaku.

"Tapi nasib berkata lain, di usia senja ini, nasib mengantarkan saya tidur di penjara dan duduk di kursi terdakwa," ucap Made Oka.

Made Oka merasa heran kenapa dirinya harus didakwa bersama-sama dalam melakukan praktik korupsi diperkara ini. Apalagi, dirinya menyatakan tidak pernah terlibat dalam sejumlah pertemuan, peserta lelang dan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

"Saya baru memahami bahwa JPU ingin saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan," imbuh Made Oka.

setnov vonis

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut Made Oka, sejak awal proses penyidikan, dirinya selalu terbuka kepada penyidik lembaga antirasuah. Namun, dia menyesalkan, dalam tuntutannya, Jaksa KPK memberikan hukuman penjara yang begitu tinggi.

"Tidak ada yang saya tutupi. Semua bukti rekening koran perusahaan saya sudah diserahkan ke penyidik. Bahkan saya sudah serahkan surat kuasa agar penyidik kemana dan dari mana uang tersebut. Saya tidak pernah melakukan hal yang menghambat proses penyidikan," pungkas Made Oka.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut KPK menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Made Oka. Selain itu, Made Oka juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Made Oka dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan