KPK Periksa Pengacara Kondang Farhat Abbas


Farhat Abbas. (Instagram/farhatabbastv)
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengacara Farhat Abbas.
Farhat akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka politisi Golkar Markus Nari dalam kasus merintangi proses penyidikan.
"Yang bersangkutan hari ini kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat(18/8).
Diketahui, Markus Nari diduga mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa dalam kasus e-KTP untuk memberikan keterangan yang tidak benar terkait posisi Markus yang diduga terlibat dalam mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2, 3 triliun.
Nama Markus Nari dalam Dakwaan juga disebut ikut menerima aliran dana Rp 4 miliar dan USD 13 ribu terkait proyek e-KTP yang menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun.
Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kematian Saksi Kunci E-KTP Johannes Marliem Tak Hambat KPK
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
