KPK Periksa Pengacara Kondang Farhat Abbas
Farhat Abbas. (Instagram/farhatabbastv)
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengacara Farhat Abbas.
Farhat akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka politisi Golkar Markus Nari dalam kasus merintangi proses penyidikan.
"Yang bersangkutan hari ini kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat(18/8).
Diketahui, Markus Nari diduga mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa dalam kasus e-KTP untuk memberikan keterangan yang tidak benar terkait posisi Markus yang diduga terlibat dalam mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2, 3 triliun.
Nama Markus Nari dalam Dakwaan juga disebut ikut menerima aliran dana Rp 4 miliar dan USD 13 ribu terkait proyek e-KTP yang menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun.
Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kematian Saksi Kunci E-KTP Johannes Marliem Tak Hambat KPK
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura