Kematian Saksi Kunci e-KTP Johannes Marliem Tak Hambat KPK


Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.Com - Kematian saksi kunci e-KTP Johannes Marliem, tidak berarti pengusutan kasus megakorupsi e-KTP akan terhenti. Justru tewasnya Johannes Marliem memacu KPK untuk semakin cepat membongkar kasus tersebut.
Pasalnya sampai sekarang KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam megakorupsi e-KTP. Fakta lanjutannya akan disingkap melalui kesaksian para tersangka.
Argumentasi lain datang dari Mahfud MD. Mantan Ketua MK itu meyakini kematian Johannes Marliem tidak menjadi kendala bagi KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP yang ikut menjerat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
"Saya yakin masih banyak cadangan bukti-bukti. Jangan sampai menyebabkan kasus itu terhenti karena korupsinya sudah jelas ada," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (15/8).
Johannes Marliem adalah direktur Biomorf Lone LCC Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik. Ia dikabarkan tewas di AS diduga akibat luka tembak.
Johannes adalah penyedia alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) dalam proyek KTP elektronik dan belum sempat dihadirkan untuk bersaksi pada persidangan.
Ia juga disebut-sebut sebagai saksi penting untuk membongkar kasus megakorupsi e-KTP.
Kepada media, Johannes Marliem mengaku memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek e-KTP yang turut dihadiri Setya Novanto.
"Memang Johannes Marliem disebut sebagai saksi kunci tetapi pasti masih banyak (bukti) karena ketika seseorang dinyatakan sebagai tersangka itu minimal punya dua alat bukti dan saya dengar KPK punya lebih dari 60 alat bukti," kata Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta pengusutan kasus megakorupsi e-KTP itu tetap jalan tanpa terhambat oleh kematian Johannes Marliem. Mengenai bukti rekaman yang diklaim dimiliki Johannes, menurut Mahfud, itu hanya salah satu dari sekian banyak bukti yang dimiliki KPK.
"Jadi sekarang tinggal orangnya (Novanto) saja yang ditangkap dan itu tugasnya pengadilan," kata dia.
Menurut dia, seluruh elemen masyarakat perlu mendorong serta membantu negara melalui pengadilan untuk menuntaskan kasus yang telah mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun itu. "Karena ini uang besar," kata Mahfud MD.(*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
