KPK Optimistis Hakim yang Tangani Praperadilan Setnov Independen


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Praperadilan resmi diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan proyek e-KTP.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili praperadilan tersebut. Adapun hakim tunggal tersebut yakni Cepi Iskandar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah meyakini hakim akan independen dalam menangani gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum memulai semuanya dengan itikad baik. Percaya dengan hakim yang ditunjuk akan independen dan imprasial, sesuai fakta-fakta hukum yang ada," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9).
Sementara itu, saat ditanyakan terkait langkah KPK dalam menghadirkan saksi-saksinya di praperadilan nanti, Febri belum mau membeberkan hal itu. Pasalnya, dia berdalih hingga kini pihaknya belum menerima surat panggilan praperadilan.
"Rencana persidangan nanti belum kita sebutkan saat ini, yang pasti sangat cepat. Tentu kami ajukan bukti-bukti relevan dan sesuai bahwa penyelidikan kita ini sah," katanya.
Lebih lanjut Febri mengatakan, berbekal ratusan saksi yang telah diperiksa pihaknya, lembaga antirasuah itu pun siap dan yakin bisa memenangkan gugatan praperadilan tersebut.
"Dari proses penyidikan cukup banyak saksi diperiksa dan barang bukti baru yang kami temukan. Kami yakin bisa menghadapi dengan maksimal," tandasnya. (Pon)
Baca berita terkait KPK lainnya di: KPK Yakin Menang Hadapi Praperadilan Setya Novanto
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Langsung Dibui Usai Pemeriksaan

Deretan Kendaraan Sitaan kasus K3 Kemnaker dipindahkan ke Rupbasan KPK
