KPK Yakin Menang Hadapi Praperadilan Setya Novanto

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 06 September 2017
KPK Yakin Menang Hadapi Praperadilan Setya Novanto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Melalui kuasa hukumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setnov akhirnya melakukan perlawanan hukum atas status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP.

Namun, saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku bahwa pihaknya belum mener‎ima surat panggilan praperadilan untuk kasus Setnov.

"Saya sudah cek ke biro hukum, sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan untuk sidang. Kami juga belum menerima berkas dari praperadilan itu," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).

Meski begitu, Febri menegaskan pihaknya akan tetap menghadapi praperadilan tersebut. Dia yakin, dengan ratusan saksi yang telah diperiksa KPK, pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut.

"‎Dari pemeriksaan saksi itu kita semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat," ucap dia.

Apalagi, lanjut Febri, ‎kasus persidangan dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah berjalan. Dari persidangan itu, diketahui banyak fakta baru yang terungkap.

"Terutama terkait dengan indikasi transaksi keuangan atau aliran dana, sehubungan dengan kasus e-KTP ini," tuturnya.

"Jadi kalau dilihat dalam konstruksi yang lebih besar antara terdakwa Irman dan Sugiharto, Agustinus dan pemeriksaan saksi saksi untuk dua tersangka SN (Setya Novanto) dan MN (Markus Nari) ini, maka konstruksi kasus e-KTP semakin kuat," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus yang menjerat Setnov, KPK telah memeriksa sekitar 108 saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari kalangan anggota atau mantan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga pihak swasta yang terkait proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 2,3 triliun tersebut. (Pon)

Baca berita lainnya terkait praperadilan Setya Novanto di: Setya Novanto Tidak Bisa Ajukan Praperadilan, Ini Penyebabnya

#Praperadilan #Setya Novanto #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Keputusan hakim memicu reaksi emosional dari ibunda Delpedro, Magda Antista, yang hadir di ruang sidang
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Indonesia
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober
Tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/9) kemarin.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober
Indonesia
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Keuntungan PT DNRL itu disalurkan sebagai dividen kepada perusahaan induk PT DNR yang juga dikendalikan tersangka Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Bagikan