KPK Yakin Menang Hadapi Praperadilan Setya Novanto

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 06 September 2017
KPK Yakin Menang Hadapi Praperadilan Setya Novanto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Melalui kuasa hukumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setnov akhirnya melakukan perlawanan hukum atas status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP.

Namun, saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku bahwa pihaknya belum mener‎ima surat panggilan praperadilan untuk kasus Setnov.

"Saya sudah cek ke biro hukum, sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan untuk sidang. Kami juga belum menerima berkas dari praperadilan itu," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).

Meski begitu, Febri menegaskan pihaknya akan tetap menghadapi praperadilan tersebut. Dia yakin, dengan ratusan saksi yang telah diperiksa KPK, pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut.

"‎Dari pemeriksaan saksi itu kita semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat," ucap dia.

Apalagi, lanjut Febri, ‎kasus persidangan dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah berjalan. Dari persidangan itu, diketahui banyak fakta baru yang terungkap.

"Terutama terkait dengan indikasi transaksi keuangan atau aliran dana, sehubungan dengan kasus e-KTP ini," tuturnya.

"Jadi kalau dilihat dalam konstruksi yang lebih besar antara terdakwa Irman dan Sugiharto, Agustinus dan pemeriksaan saksi saksi untuk dua tersangka SN (Setya Novanto) dan MN (Markus Nari) ini, maka konstruksi kasus e-KTP semakin kuat," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus yang menjerat Setnov, KPK telah memeriksa sekitar 108 saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari kalangan anggota atau mantan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga pihak swasta yang terkait proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 2,3 triliun tersebut. (Pon)

Baca berita lainnya terkait praperadilan Setya Novanto di: Setya Novanto Tidak Bisa Ajukan Praperadilan, Ini Penyebabnya

#Praperadilan #Setya Novanto #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Indonesia
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Indonesia
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Eks Wakapolri Oegroseno menyebut laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin di PN Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
KPK tegaskan akan buka fakta soal kuota haji khusus yang disebut capai 50 persen. Ada dugaan aliran uang dalam distribusi kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
Indonesia
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Indonesia
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut ada cacat prosedur KPK dalam kasus kuota haji 2024 dan soroti tiga Sprindik penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ajukan praperadilan atas status tersangka kasus kuota haji. Ia tegaskan langkah ini bukan untuk hambat KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Indonesia
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda karena KPK tidak hadir.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Indonesia
Bongkar Kasus HAM, DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer Tanpa Pandang Bulu
Selain fokus pada peradilan militer, legislator tersebut menggarisbawahi perlunya perhatian khusus terhadap tren kekerasan berbasis gender
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026
Bongkar Kasus HAM, DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer Tanpa Pandang Bulu
Bagikan