KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 12 Desember 2022
KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. (BK) terkait sah atau tidaknya penetapan dia sebagai tersangka.

"KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim pada sidang dengan agenda pembacaan putusan permohonan praperadilan dari tersangka BK di PN Jakarta Selatan, Selasa besok (13/12)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Baca Juga:

KPK Cari Penyuap AKBP Bambang di Luar Negeri

Bambang Kayun ialah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Ali menambahkan KPK meyakini majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan tersebut karena mereka telah memberikan tanggapan, bukti, dan menghadirkan ahli dalam persidangan.

Ali juga menegaskan penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka oleh KPK telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bahkan terdapat lebih dari dua alat bukti. Bukti-bukti tersebut berupa 50 surat dokumen, keterangan dari 11 orang saksi, dan petunjuk dari tiga orang ahli.

Sebagaimana dimuat dalam petitum permohonannya, Bambang Kayun meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Bambang Kayun juga meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, yang diduga dilakukan saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019 dari Emylia Said dan Hermansyah, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum; sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Baca Juga:

Ketua KPK Sebut Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan Ketimbang Dipenjara

Berikutnya, dia menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; dan oleh karenanya, penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

Selanjutnya, dia juga meminta hakim menyatakan pemblokiran oleh KPK terhadap rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama Bambang Kayun Bagus P.S. tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Terkait pemblokiran rekening itu, menurut Ali, Bambang Kayun tidak pernah mengajukan keberatan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan miliknya. KPK memblokir rekening di tahap penyidikan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"KPK melakukan pemblokiran rekening di tahap penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Ali.(*)

Baca Juga:

Firli Pamer Capaian KPK di Hakordia 2022

#KPK #Kasus Korupsi #Praperadilan #Gugatan Praperadilan #Sidang Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero).
Alwan Ridha Ramdani - 37 menit lalu
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Jokowi mengatakan, "Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan (menteri) untuk korupsi, nggak ada".
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Indonesia
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Ia mengaku tidak mengetahui saat dimintai konfirmasi soal dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan ke Kemenag.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Bagikan