KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 12 Desember 2022
KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. (BK) terkait sah atau tidaknya penetapan dia sebagai tersangka.

"KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim pada sidang dengan agenda pembacaan putusan permohonan praperadilan dari tersangka BK di PN Jakarta Selatan, Selasa besok (13/12)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Baca Juga:

KPK Cari Penyuap AKBP Bambang di Luar Negeri

Bambang Kayun ialah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Ali menambahkan KPK meyakini majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan tersebut karena mereka telah memberikan tanggapan, bukti, dan menghadirkan ahli dalam persidangan.

Ali juga menegaskan penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka oleh KPK telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bahkan terdapat lebih dari dua alat bukti. Bukti-bukti tersebut berupa 50 surat dokumen, keterangan dari 11 orang saksi, dan petunjuk dari tiga orang ahli.

Sebagaimana dimuat dalam petitum permohonannya, Bambang Kayun meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Bambang Kayun juga meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, yang diduga dilakukan saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019 dari Emylia Said dan Hermansyah, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum; sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Baca Juga:

Ketua KPK Sebut Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan Ketimbang Dipenjara

Berikutnya, dia menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; dan oleh karenanya, penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

Selanjutnya, dia juga meminta hakim menyatakan pemblokiran oleh KPK terhadap rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama Bambang Kayun Bagus P.S. tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Terkait pemblokiran rekening itu, menurut Ali, Bambang Kayun tidak pernah mengajukan keberatan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan miliknya. KPK memblokir rekening di tahap penyidikan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"KPK melakukan pemblokiran rekening di tahap penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Ali.(*)

Baca Juga:

Firli Pamer Capaian KPK di Hakordia 2022

#KPK #Kasus Korupsi #Praperadilan #Gugatan Praperadilan #Sidang Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Bagikan