KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 12 Desember 2022
KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. (BK) terkait sah atau tidaknya penetapan dia sebagai tersangka.

"KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim pada sidang dengan agenda pembacaan putusan permohonan praperadilan dari tersangka BK di PN Jakarta Selatan, Selasa besok (13/12)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Baca Juga:

KPK Cari Penyuap AKBP Bambang di Luar Negeri

Bambang Kayun ialah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Ali menambahkan KPK meyakini majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan tersebut karena mereka telah memberikan tanggapan, bukti, dan menghadirkan ahli dalam persidangan.

Ali juga menegaskan penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka oleh KPK telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bahkan terdapat lebih dari dua alat bukti. Bukti-bukti tersebut berupa 50 surat dokumen, keterangan dari 11 orang saksi, dan petunjuk dari tiga orang ahli.

Sebagaimana dimuat dalam petitum permohonannya, Bambang Kayun meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Bambang Kayun juga meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, yang diduga dilakukan saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019 dari Emylia Said dan Hermansyah, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum; sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Baca Juga:

Ketua KPK Sebut Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan Ketimbang Dipenjara

Berikutnya, dia menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; dan oleh karenanya, penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

Selanjutnya, dia juga meminta hakim menyatakan pemblokiran oleh KPK terhadap rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama Bambang Kayun Bagus P.S. tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Terkait pemblokiran rekening itu, menurut Ali, Bambang Kayun tidak pernah mengajukan keberatan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan miliknya. KPK memblokir rekening di tahap penyidikan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"KPK melakukan pemblokiran rekening di tahap penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Ali.(*)

Baca Juga:

Firli Pamer Capaian KPK di Hakordia 2022

#KPK #Kasus Korupsi #Praperadilan #Gugatan Praperadilan #Sidang Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Bagikan