Firli Pamer Capaian KPK di Hakordia 2022

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Desember 2022
Firli Pamer Capaian KPK di Hakordia 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022. (Foto: KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12).

Hakordia kali ini mengambil tema Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi.

Baca Juga:

KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Ketua KPK Firli Bahuri yakin Indonesia dapat hidup di peradaban yang bebas dari praktik korupsi.

"Ke depan Indonesia akan hidup di dalam suatu peradaban dunia yang tanpa korupsi," ujar Firli.

Firli mengatakan, upaya pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama berbagai pihak.

Untuk itu, dia meminta semua elemen bangsa agar turut andil dalam upaya mencegah korupsi.

"Oleh karena itu dalam konsep pemberantasan korupsi, KPK mengajak keterlibatan besar dari seluruh aparat dan anak bangsa, melalui keterlibatan yang kita sebut public participation," ujarnya.

Firli menegaskan, KPK tetap melaksanakan tiga strategi dalam upaya pemberantasan korupsi. Adapun tiga strategi tersebut yaitu, pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.

"Menjadi penting penindakan dalam rangka pemulihan pengembalian kerugian negara dan juga menimbulkan efek jera dan supaya orang takut untuk melakukan korupsi," kata Firli.

Khusus tahun 2022, hingga 30 November 2022, penanganan perkara korupsi yang telah dilakukan oleh KPK ialah 112 penyelidikan, 116 penyidikan, 108 penuntutan, 121 inkracht, 115 tersangka, dan 99 eksekusi.

Sementara itu, dari sisi Perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KPK juga berhasil mengoptimalisasi penerimaan (asset recovery) sebesar Rp 494,54 miliar.

KPK pun telah melakukan penyelamatan keuangan negara dan daerah sebesar Rp 57,9 triliun.

Terdiri dari penyelamatan/penertiban aset Pemda sebesar Rp 52,25 triliun (68.470 unit aset) dan Rp5,69 triliun optimalisasi pendapatan daerah (PAD).

Laporan gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara ialah Rp 16,69 miliar yang berasal dari sebanyak 3.445 laporan.

Sementara implementasi pendidikan antikorupsi juga telah menghasilkan 397 peraturan kepala daerah untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan sederajat yang artinya 72% kepala daerah telah memiliki peraturan pendidikan karakter antikorupsi.

Sebagai perpanjangan mata dan tangan, KPK juga telah mencetak 2.665 orang Penyuluh Antikorupsi dan 330 orang Ahli Pembangunan Integritas.

Untuk kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN data yang terhimpun ialah dari 383.147 orag wajib lapor, 375. 878 orang atau 98,10% orang telah melaporkannya. (Pon)

Baca Juga:

Hakim Agung Gazalba Saleh Penuhi Panggilan KPK

#KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Berita Foto
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (90) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Bagikan