KPK Cari Penyuap AKBP Bambang di Luar Negeri
KPK.(Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar kasus dugaan suap dan gratifikasi anggota Polri AKBP Bambang Kayun. Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.
KPK meyakini, dua pengusaha yang diduga menyuap AKBP Bambang berada di luar negeri.
Baca Juga:
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Perwira Polri Lain di Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
"(Penyuap) di luar negeri atau berdomisili di luar negeri gitu, tapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Minggu (11/12).
Alex mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan otoritas negara lain apabila sudah menemukan keberadaan dua penyuap Bambang Kayun.
"Kalau ke Malaysia, kita punya kerja sama dengan MACC, itu KPK-nya Malaysia. Kalau Singapura, sudah punya kerja sama dengan CPIB. Mana? Ke Thailand, kalau masih kawasan ASEAN, kami punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga," papar Alex.
Pengusaha tersebut diketahui belum tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK. KPK akan memanggilnya secara layak terlebih dahulu.
"Jangan langsung DPO," kata Alex.
Terkait penanganan kasus ini, dia menyampaikan KPK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan memastikan jika kasus Bambang Kayun yang tengah ditangani KPK bukan hasil limpahan dari Mabes Polri.
Saat ini, kepolisian mengusut soal perkara pidana umum. Sementara yang ditangani KPK adalah dugaan korupsi.
"Jadi kan ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana yang lebih didahulukan kan pidana korupsinya. Jadi supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja," kataya.
KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun, tatus tersangka Bambang Kayun digugat praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Adapun Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019. (Knu)
Baca Juga:
KPK Blokir Rekening Bank AKBP Bambang Kayun
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus