KPK Miliki Salinan Buku Merah


Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki salinan 'buku merah' yang merujuk pada barang bukti terkait kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar berupa buku tabungan atau catatab keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha daging Basuki Hariman.
"Ya buku merah sendiri kita punya copy-nya kok," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjawab pertanyaan awak media terkait langkah Kepolisian yang telah menghentikan penanganan kasus dugaan pengrusakan 'buku merah' di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (26/10).
Baca Juga
Komisioner KPK yang akan purna tugas pada Desember ini menegaskan penanganan kasus pengrusakan 'buku merah' ditangani pihak kepolisian. Namun, menurut dia, penyidik KPK masih bisa mengembangkan perkara itu menggunakan buku merah hasil salinan.

"Sebelum kita menyerahkan buku merah itu ke Polri kita bikin duplikasinya dan ditandatangani semua oleh para pihak yang mengambil itu jadi sama otentik. Jadi kalau ada pengembangan kasus yang berhubungan dengan itu, itu masih ada," ujar Laode.
Baca Juga
Mabes Polri sebelumnya menyatakan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya diputuskan tidak ditemukan adanya pengrusakan buku merah. Kepolisian menyebut gelar perkara tersebut dilakukan secara transparan dengan melibat pihak dari KPK dan Kejaksaan.
Laode mengaku tidak mengetahui secara pasti isi gelar perkara tersebut. Yang jelas, kata dia, KPK menyerahkan alat bukti tersebut ke Polri karena putusan pengadilan menyatakan kasus pengrusakan 'buku merah' masuk ranah pidana umum.
"Makanya kita serahkan karena katanya untuk melakukan penyidikan lebih lanjut karena itu kan tindak pidana umum, tetapi karena sekarang misalnya Polri mengatakan bahwa tidak cukup bukti ya kita serahkan kepada mereka," kata Laode.
Baca Juga
Klarifikasi Polisi Soal Hilangnya Nama Tito Karnavian di 'Buku Merah'
Sekadar informasi, kasus 'Buku Merah' ini merujuk buku tabungan transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman yang menjadi salah satu bukti kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Dalam kasus ini, mantan penyidik KPK diduga merobek 15 lembar catatan transaksi dan membubuhkan tip ex guna menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki. Akibatnya, dua penyidik KPK, AKBP Roland Ronaldy dan Komisaris Harun dipulangkan ke Polri.
Bahkan, kasus ini pun disebut-sebut masih ada keterkaitan dengan penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Novel, Alghifari Aqsa.
Baca Juga
"Seminggu sebelum Novel diserang. Laptopnya hilang dicuri dan file dalam laptopnya itu ada berkas soal kasus buku merah. Makanya tetap ada keterkaitan menurut saya. Selain hilangnya laptop yang isinya berkas-berkas buku merah, kemudian robekan buku merah. Kenapa ini kemudian dihilangkan dari dugaan-dugaan itu?" demikian kata mantan Ketua LBH Jakarta itu. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
