KPK Pasrah Polisi 'Tutup' Kasus Perusakan Buku Merah

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 25 Oktober 2019
KPK Pasrah Polisi 'Tutup' Kasus Perusakan Buku Merah

Mendagri Tito Karnavian saat masih menjabat Kapolri. (MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.om - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih pasrah dengan keputusan Kepolisian menghentikan penanganan kasus dugaan pengrusakan barang bukti 'buku merah' dalam kasus korupsi suap izin impor daging.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya diputuskan tidak ditemukan adanya pengrusakan buku merah. Kepolisian juga menyebut gelar perkara tersebut dilakukan secara transparan dengan melibat pihak dari KPK dan Kejaksaan.

Baca Juga:

Polda Metro Sita "Buku Merah" Sebut Petinggi Polri dari KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui, pihaknya diundang penyidik kepolisian untuk menghadiri gelar perkara kasus tersebut. Namun, kata Febri, tim dari KPK hanya hadir dan mendengarkan pemaparan penyidik kepolisian karena tidak memiliki wewenang apapun.

"Tadi saya cek ke internal, di Direktorat Pemeriksaan Internal, memang ada tim KPK pada saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri. Namun, karena kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara itu berada pada penyidik yang ada di Polri, maka tim (KPK) yang berasal hadir cenderung sebagai pendengar," Kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, semalam.

febri
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Menurut Febri penanganan kasus ini ditangani pihak kepolisian. Dengan demikian, perwakilan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara tersebut. "Karena kami tidak punya kapasitas untuk memutuskan pada saat itu. Karena domain pokok perkara tentu berada pada penyidik (Polri)," ujar Febri.

Sebelumnya, Polri menyatakan kasus buku merah telah selesai. Hal itu sesuai dengan keputusan pada proses gelar perkara di Kepolisian Daerah Metro Jaya yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2018 lalu.

"Bahwa faktanya tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, di kantornya, Kamis (24/10).

Baca Juga:

Klarifikasi Polisi Soal Hilangnya Nama Tito Karnavian di 'Buku Merah'

Sekadar informasi, kasus 'Buku Merah' ini merujuk buku tabungan transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman yang menjadi salah satu bukti kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Dalam kasus ini, mantan penyidik KPK diduga merobek 15 lembar catatan transaksi dan membubuhkan tip ex guna menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki. Akibatnya, dua penyidik KPK, AKBP Roland Ronaldy dan Komisaris Harun dipulangkan ke Polri.

Bahkan, kasus ini pun disebut-sebut masih ada keterkaitan dengan penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Novel, Alghifari Aqsa.

"Seminggu sebelum Novel diserang. Laptopnya hilang dicuri dan file dalam laptopnya itu ada berkas soal kasus buku merah. Makanya tetap ada keterkaitan menurut saya. Selain hilangnya laptop yang isinya berkas-berkas buku merah, kemudian robekan buku merah. Kenapa ini kemudian dihilangkan dari dugaan-dugaan itu?" demikian kata mantan Ketua LBH Jakarta itu. (Pon)

Baca Juga:

Suap Patrialis Akbar untuk Menolak Uji Materi UU No 41 Tahun 2014

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - 1 jam, 51 menit lalu
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan