Suap Patrialis Akbar untuk Menolak Uji Materi UU No 41 Tahun 2014?

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 27 Januari 2017
Suap Patrialis Akbar untuk Menolak Uji Materi UU No 41 Tahun 2014?

Tersangka suap Basuki Hariman memasuki mobil KPK, Jumat (27/1) dini hari. (Foto MP/Dery Ridwansyah)

Ukuran:
14
Audio:

Seorang pengusaha impor daging bernama Basuki Hariman turut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (25/1) lalu. Basuki berperan sebagai pemberi uang suap kepada Patrialis.

Namun, tudingan tersebut dibantah Basuki. Ia menyatakan secara tegas Patrialis tidak pernah menerima uang darinya.

"Benar, Mas saya tidak pernah kasih uang," kata Basuki seusai diperiksa penyidik KPK sambil berjalan masuk ke mobil tahanan KPK, Jumat (27/1) dini hari pukul 2:25 WIB.

Basuki menegaskan dirinya tidak pernah memberikan uang secara langsung kepada Patrialis. Tapi, melalui seseorang bernama Kamaludin.

Kamaludin mengaku kenal dekat dengan Patrialis dan menyakinkan Basuki bahwa Patrialis bisa membantu memenangkan perkara dalam yang sedang dihadapi.

Basuki menjelaskan, Kamaludin menjanjikan bahwa uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu bisa dimenangkan.

"Ini perkara bisa menang, padahal saya tahu kalau Pak Patrialis yang berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis ini enggak seperti yang diduga hari ini terima uang dari saya," ucap Basuki.

Basuki mengaku dirinya merasa dibohongi Kamaludin. Karena dirinya tidak pernah menyuruh Kamaludin menyerahkan uang itu kepada Patrialis.

"Dia (Kamaludin) minta kepada saya 20 ribu dollar itu buat umrah. Sementara duit 200 ribu dollar Singapura masih utuh. Hari ini mau diambil penyidik," kata Basuki.

Keterangan KPK

Sebelumnya, dalam konferensi pers pimpinan KPK membeberkan kronologis pemberian uang suap dari Basuki kepada Patrialis. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pemberian uang suap dilakukan secara bertahap.

Dijelaskan, Patrialis menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp2,15 miliar. Yakni terdiri dari US$10.000, US$20.000, dan Sin$200.000. Pemberian suap itu diberitakan secara bertahap melalui Kamaludin. Namun, uang suap ketiga sebesar SGD200.000 belum sempat diserahkan kepada Patrialis.

Dalam perkara ini, penyidik KPK menyita uang SGD200.000 dan dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

Terkait draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015, menurut penyidik KPK, terbilang ganjil. Pasalnya, putusan itu belum dibacakan oleh majelis hakim konstitusi.

Basuki, yang ditangkap bersama sekretarisnya, Ng Fenny, memiliki 20 perusahaan impor daging sapi. Suap itu diduga diberikan kepada Patrialis untuk menolak uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Diperkirakan jika uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 dikabulkan dapat mengganggu bisnisnya.

Uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 itu didaftarkan oleh enam pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Uji materi didaftarkan pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.

Dalam kasus ini, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Abi)

#KPK #Operasi Tangkap Tangan #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - 2 jam, 18 menit lalu
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Bagikan