KPK: Korupsi 14 Proyek Waskita Karya Rugikan Negara Lebih dari Rp186 Miliar


MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya merugikan keuangan negara lebih dari Rp186 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara dari kasus ini, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Koordinasi yang lebih intens dilakukan dengan BPK agar temuan-temuan dugaan kerugian keuangan negara ini bisa dipastikan secara lebih rinci," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
"Jadi bukan tidak mungkin nanti setelah proses ini maka ada temuan temuan baru sehingga dugaan kerugian keuangan negaranya bisa lebih besar dari Rp186 miliar tersebut," sambung Febri.
Pada hari ini, tim penyidik memeriksa Staff Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin. Pemeriksaan terhadap Wagimin dilakukan tim penyidik untuk mematangkan perhitungan kerugian keuangan negara.

"Jadi pemeriksaan oleh penyidik sekaligus merupakan proses mematangkan perhitungan kerugian keuangan negara, karena kami juga sedang berkoordinasi secara intensif dengan BPK diduga kerugian keuangan negara dari 1 perkara ini saja yang ditangani tim adalah sekitar 186 miliar," pungkasnya.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
BACA JUGA: Tim Hukum BPN: Kami Konsisten Tempuh Jalur Hukum karena Perjuangkan Suara Rakyat
Ada Aroma Ganti Presiden, MK Diprediksi Sulit Kabulkan Permohonan Prabowo-Sandi
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Atas tindak pidana ini, keuangan negara menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto

Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman

Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?

Periksa Febri Diansyah, KPK Klaim Punya Petunjuk dan Bukti

KPK Periksa Febri Diasnyah Terkait Kasus Harun Masiku

KPK Minta Tuduhan Kriminalisasi Febri Diansyah Dibuktikan
