Pilpres 2019

Tim Hukum BPN: Kami Konsisten Tempuh Jalur Hukum karena Perjuangkan Suara Rakyat

Eddy FloEddy Flo - Senin, 17 Juni 2019
  Tim Hukum BPN: Kami Konsisten Tempuh Jalur Hukum karena Perjuangkan Suara Rakyat

Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo, menyatakan proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lain untuk memperjuangkan suara rakyat yang merasa dicurangi.

Dia mengatakan, konsistensi BPN menempuh jalur hukum bukan semata untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 tersebut.

"Kenapa sampai kami itu sangat konsisten untuk menempuh jalur hukum, karena yang kita perjuangkan ini adalah hak asasi dari suara rakyat yang telah diberikan pda pilpres 17 April 2019 yang lalu. Jadi kami ingin menegakkan demokrasi dan ingin mengakkan keadilan kebnaran yang subtantif," kata Nicholay dalam diskusi 'Jaminan Hukum Saksi dan Hakim Sidang Sengketa Pilpres 2019' di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Diskusi Publik terkait sengketa Pilpres 2019 di Media Center BPN
Diskusi 'Jaminan Hukum Saksi dan Hakim Sidang Sengketa Pilpres 2019' di Media Center Prabowo-Sandi (MP/Ponco Sulaksono)

Nicholay menegaskan, Prabowo-Sandi hanya alat yang dipercaya menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, imbuh dia, rakyat yang menitipkan suaranya di Pilpres 2019 kepada Prabowo-Sandi dan merasa dicurangi meminta hak agar keadilan bisa ditegakkan.

"Perjuangan yang dilakukan oleh tim hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto cs bukan masalah Prabowo-Sandi. Kami sangat-sangat mempunyai tekad bahwa gugatan di MK demi penegakkan demo.krasi keadilan yang kebenaran dan substantif dan demi kedauatan rakyat," tegas Nicholay.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, menilai proses dan tahapan Pemilu 2019 adalah yang terburuk setelah reformasi. Salah satu alasannya, kata dia, dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 500 lebih anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat proses rekapitulasi suara pasca pencoblosan.

BACA JUGA: Tim Hukum: Pilpres 2019, Lawan Prabowo-Sandi Bukan Hanya Jokowi-Ma'ruf

Akomodir Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, MK Dinilai Abaikan Peraturan Sendiri

"Dari banyak indikator termasuk wafatnya 500 lebih petugas KPPS, pads pemilu sebelumnya kita tidak pernah melihat itu," kata dia.

Terlebih, Priyo menambahkan, kejelasan kasus wafatnya petugas KPPS tidak ada tindak lanjut hingga saat ini dan seperti bukan kasus yang luar biasa.

"Padahal banyak kelompok-kelompok LSM dan masyarakat yang menginginkan ini untuk terus diusut secara lebih jelas," tutup Priyo Budi Santoso.(Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Priyo Budi Santoso #Pilpres 2019 #Bambang Widjojanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan