Pilpres 2019

Tim Hukum BPN: Kami Konsisten Tempuh Jalur Hukum karena Perjuangkan Suara Rakyat

Eddy FloEddy Flo - Senin, 17 Juni 2019
  Tim Hukum BPN: Kami Konsisten Tempuh Jalur Hukum karena Perjuangkan Suara Rakyat

Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo, menyatakan proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lain untuk memperjuangkan suara rakyat yang merasa dicurangi.

Dia mengatakan, konsistensi BPN menempuh jalur hukum bukan semata untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 tersebut.

"Kenapa sampai kami itu sangat konsisten untuk menempuh jalur hukum, karena yang kita perjuangkan ini adalah hak asasi dari suara rakyat yang telah diberikan pda pilpres 17 April 2019 yang lalu. Jadi kami ingin menegakkan demokrasi dan ingin mengakkan keadilan kebnaran yang subtantif," kata Nicholay dalam diskusi 'Jaminan Hukum Saksi dan Hakim Sidang Sengketa Pilpres 2019' di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Diskusi Publik terkait sengketa Pilpres 2019 di Media Center BPN
Diskusi 'Jaminan Hukum Saksi dan Hakim Sidang Sengketa Pilpres 2019' di Media Center Prabowo-Sandi (MP/Ponco Sulaksono)

Nicholay menegaskan, Prabowo-Sandi hanya alat yang dipercaya menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, imbuh dia, rakyat yang menitipkan suaranya di Pilpres 2019 kepada Prabowo-Sandi dan merasa dicurangi meminta hak agar keadilan bisa ditegakkan.

"Perjuangan yang dilakukan oleh tim hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto cs bukan masalah Prabowo-Sandi. Kami sangat-sangat mempunyai tekad bahwa gugatan di MK demi penegakkan demo.krasi keadilan yang kebenaran dan substantif dan demi kedauatan rakyat," tegas Nicholay.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, menilai proses dan tahapan Pemilu 2019 adalah yang terburuk setelah reformasi. Salah satu alasannya, kata dia, dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 500 lebih anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat proses rekapitulasi suara pasca pencoblosan.

BACA JUGA: Tim Hukum: Pilpres 2019, Lawan Prabowo-Sandi Bukan Hanya Jokowi-Ma'ruf

Akomodir Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, MK Dinilai Abaikan Peraturan Sendiri

"Dari banyak indikator termasuk wafatnya 500 lebih petugas KPPS, pads pemilu sebelumnya kita tidak pernah melihat itu," kata dia.

Terlebih, Priyo menambahkan, kejelasan kasus wafatnya petugas KPPS tidak ada tindak lanjut hingga saat ini dan seperti bukan kasus yang luar biasa.

"Padahal banyak kelompok-kelompok LSM dan masyarakat yang menginginkan ini untuk terus diusut secara lebih jelas," tutup Priyo Budi Santoso.(Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Priyo Budi Santoso #Pilpres 2019 #Bambang Widjojanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan