Akomodir Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, MK Dinilai Abaikan Peraturan Sendiri
Anggota Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Anggota Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menyesalkan keputusan majelis Hakim Konstitusi yang menerima permohonan berkas perbaikan dari Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Menurut Wayan Sudirta, pihaknya tak sepenuhnya puas dengan keputusan tersebut.
"Hari ini kami dari pihak terkait harus memahami suasana kebatinan majelis hakim karena beliau-beliau ini negarawan. Andai kata di peradilan umum, kami pasti protes," ucap I Wayan Sudirta di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Lebih lanjut, mantan pengacara BTP itu berbicara landasan hukum yang tak membuka ruang untuk perbaikan permohonan. Aturan itu, menurut Wayan, tertuang dalam undang-undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
"Karena sudah jelas tidak ada kekosongan hukum. PMK ada dua yang mengatur tidak bolehnya ada perubahan. Tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan. Itu diatur dalam Pasal 475 Undang-Undang Pemilu," politikus PDIP ini.
Wayan menyatakan keyakinan pihaknya dapat memenangkan sengketa ini. Hal ini lantaran Wayan menilai kubu Prabowo-Sandi tidak akan mampu membuktikan dalil-dalil yang tertuang dalam permohonan.
"Maka sekali lagi, yakin bin yakin bahwa di akhir putusan ini, kami akan memenangkan perkara ini karena memang mereka tidak akan mampu membuktikan dalil-dalilnya," kata Wayan.
Anggota DPR terpilih dari Bali ini menjelaskan alasan pihaknya keberatan dengan keputusan MK mengakomodir permohonan perbaikan yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandi.
Dalam Peraturan MK (PMK) nomor 4/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta PMK nomor 5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan tegas menyatakan tidak ada ruang bagi perbaikan permohonan.
"PMK ada dua yang mengatur tidak bolehnya ada perubahan. Tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan. Itu (juga) diatur dalam (Pasal) 475 UU pemilu," katanya.
Wayan menegaskan dengan PMK nomor 4/2018 dan PMK nomor 5/2018, tidak ada kekosongan hukum terkait perbaikan permohonan. Dengan demikian, Pasal 55 Ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2018 yang menyediakan ruang digelarnya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait hal-hal yang belum diatur sudah tidak berlaku lagi.
BACA JUGA: Pelaku Pembakaran dan Perampasan Uang Brimob Tak Berniat Ikut Unjuk Rasa
PKS Bela Anies Terkait Penerbitan IMB di Kawasan Reklamasi Pulau D
Sementara, pasal 55 Ayat (1) PMK nomor 4/2018 ini menjadi landasan bagi Majelis Konstitusi untuk mengakomodasi perbaikan permohonan Prabowo-Sandi.
"Kalau pasal 55 Ayat (1) (PMK nomor 4/2018) yang dikutip, karena ada rapat permusyawaratan majelis bagi kekosongan hukum, itu bisa berlaku kalau belum ada pengaturan. Ini pasal 33 PMK mengatur dengan jelas, kemudian PMK nomor 5/2018 mengatur dengan jelas, UU pemilu juga sudah jelas. Tidak ada kekosongan hukum, malah berlapis-lapis," tutupnya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM