Pilpres 2019

Akomodir Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, MK Dinilai Abaikan Peraturan Sendiri

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 14 Juni 2019
 Akomodir Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, MK Dinilai Abaikan Peraturan Sendiri

Anggota Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menyesalkan keputusan majelis Hakim Konstitusi yang menerima permohonan berkas perbaikan dari Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Menurut Wayan Sudirta, pihaknya tak sepenuhnya puas dengan keputusan tersebut.

"Hari ini kami dari pihak terkait harus memahami suasana kebatinan majelis hakim karena beliau-beliau ini negarawan. Andai kata di peradilan umum, kami pasti protes," ucap I Wayan Sudirta di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Lebih lanjut, mantan pengacara BTP itu berbicara landasan hukum yang tak membuka ruang untuk perbaikan permohonan. Aturan itu, menurut Wayan, tertuang dalam undang-undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

"Karena sudah jelas tidak ada kekosongan hukum. PMK ada dua yang mengatur tidak bolehnya ada perubahan. Tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan. Itu diatur dalam Pasal 475 Undang-Undang Pemilu," politikus PDIP ini.

Wayan Sudirta sesalkan Hakim MK terima perbaikan berkas permohonan Prabowo-Sandi
Wayan Sudirta sesalkan majelis hakim konstitusi terima perbaikan berkas permohonan Prabowo-Sandi (MP/Yohanes Abimanyu)

Wayan menyatakan keyakinan pihaknya dapat memenangkan sengketa ini. Hal ini lantaran Wayan menilai kubu Prabowo-Sandi tidak akan mampu membuktikan dalil-dalil yang tertuang dalam permohonan.

"Maka sekali lagi, yakin bin yakin bahwa di akhir putusan ini, kami akan memenangkan perkara ini karena memang mereka tidak akan mampu membuktikan dalil-dalilnya," kata Wayan.

Anggota DPR terpilih dari Bali ini menjelaskan alasan pihaknya keberatan dengan keputusan MK mengakomodir permohonan perbaikan yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandi.

Dalam Peraturan MK (PMK) nomor 4/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta PMK nomor 5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan tegas menyatakan tidak ada ruang bagi perbaikan permohonan.

"PMK ada dua yang mengatur tidak bolehnya ada perubahan. Tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan. Itu (juga) diatur dalam (Pasal) 475 UU pemilu," katanya.

Wayan menegaskan dengan PMK nomor 4/2018 dan PMK nomor 5/2018, tidak ada kekosongan hukum terkait perbaikan permohonan. Dengan demikian, Pasal 55 Ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2018 yang menyediakan ruang digelarnya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait hal-hal yang belum diatur sudah tidak berlaku lagi.

BACA JUGA: Pelaku Pembakaran dan Perampasan Uang Brimob Tak Berniat Ikut Unjuk Rasa

PKS Bela Anies Terkait Penerbitan IMB di Kawasan Reklamasi Pulau D

Sementara, pasal 55 Ayat (1) PMK nomor 4/2018 ini menjadi landasan bagi Majelis Konstitusi untuk mengakomodasi perbaikan permohonan Prabowo-Sandi.

"Kalau pasal 55 Ayat (1) (PMK nomor 4/2018) yang dikutip, karena ada rapat permusyawaratan majelis bagi kekosongan hukum, itu bisa berlaku kalau belum ada pengaturan. Ini pasal 33 PMK mengatur dengan jelas, kemudian PMK nomor 5/2018 mengatur dengan jelas, UU pemilu juga sudah jelas. Tidak ada kekosongan hukum, malah berlapis-lapis," tutupnya.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Bagikan