Pilpres 2019

Akomodir Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, MK Dinilai Abaikan Peraturan Sendiri

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 14 Juni 2019
 Akomodir Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, MK Dinilai Abaikan Peraturan Sendiri

Anggota Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta (MP/Fadhli)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Anggota Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menyesalkan keputusan majelis Hakim Konstitusi yang menerima permohonan berkas perbaikan dari Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Menurut Wayan Sudirta, pihaknya tak sepenuhnya puas dengan keputusan tersebut.

"Hari ini kami dari pihak terkait harus memahami suasana kebatinan majelis hakim karena beliau-beliau ini negarawan. Andai kata di peradilan umum, kami pasti protes," ucap I Wayan Sudirta di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Lebih lanjut, mantan pengacara BTP itu berbicara landasan hukum yang tak membuka ruang untuk perbaikan permohonan. Aturan itu, menurut Wayan, tertuang dalam undang-undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

"Karena sudah jelas tidak ada kekosongan hukum. PMK ada dua yang mengatur tidak bolehnya ada perubahan. Tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan. Itu diatur dalam Pasal 475 Undang-Undang Pemilu," politikus PDIP ini.

Wayan Sudirta sesalkan Hakim MK terima perbaikan berkas permohonan Prabowo-Sandi
Wayan Sudirta sesalkan majelis hakim konstitusi terima perbaikan berkas permohonan Prabowo-Sandi (MP/Yohanes Abimanyu)

Wayan menyatakan keyakinan pihaknya dapat memenangkan sengketa ini. Hal ini lantaran Wayan menilai kubu Prabowo-Sandi tidak akan mampu membuktikan dalil-dalil yang tertuang dalam permohonan.

"Maka sekali lagi, yakin bin yakin bahwa di akhir putusan ini, kami akan memenangkan perkara ini karena memang mereka tidak akan mampu membuktikan dalil-dalilnya," kata Wayan.

Anggota DPR terpilih dari Bali ini menjelaskan alasan pihaknya keberatan dengan keputusan MK mengakomodir permohonan perbaikan yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandi.

Dalam Peraturan MK (PMK) nomor 4/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta PMK nomor 5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan tegas menyatakan tidak ada ruang bagi perbaikan permohonan.

"PMK ada dua yang mengatur tidak bolehnya ada perubahan. Tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan. Itu (juga) diatur dalam (Pasal) 475 UU pemilu," katanya.

Wayan menegaskan dengan PMK nomor 4/2018 dan PMK nomor 5/2018, tidak ada kekosongan hukum terkait perbaikan permohonan. Dengan demikian, Pasal 55 Ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2018 yang menyediakan ruang digelarnya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait hal-hal yang belum diatur sudah tidak berlaku lagi.

BACA JUGA: Pelaku Pembakaran dan Perampasan Uang Brimob Tak Berniat Ikut Unjuk Rasa

PKS Bela Anies Terkait Penerbitan IMB di Kawasan Reklamasi Pulau D

Sementara, pasal 55 Ayat (1) PMK nomor 4/2018 ini menjadi landasan bagi Majelis Konstitusi untuk mengakomodasi perbaikan permohonan Prabowo-Sandi.

"Kalau pasal 55 Ayat (1) (PMK nomor 4/2018) yang dikutip, karena ada rapat permusyawaratan majelis bagi kekosongan hukum, itu bisa berlaku kalau belum ada pengaturan. Ini pasal 33 PMK mengatur dengan jelas, kemudian PMK nomor 5/2018 mengatur dengan jelas, UU pemilu juga sudah jelas. Tidak ada kekosongan hukum, malah berlapis-lapis," tutupnya.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan