Pelaku Pembakaran dan Perampasan Uang Brimob Tak Berniat Ikut Unjuk Rasa
Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Polisi mengungkapkan fakta terbaru seputar keterlibatan lima pelaku pembakaran dan perampasan anggota Brimob saat kerusuhan 22 Mei lalu.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak berniat terlibat dalam aksi unjuk rasa. Kelimanya hanya melakukan tindak kejahatan. Mereka adalah SL, DI, WN, DO dan Supriatna alias Vianz Jinkz.
"Yang melakukan pembakaran dan juga pencurian ini ternyata adalah suatu kelompok kejahatan, kelompok kriminal yang dengan sengaja selain melakukan kerusuhan juga berniat untuk melakukan penjarahan," ujar Kombes Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6).
Pelaku pun memang sudah ada niatan melakukan pembakaran dan penjarahan terhadap barang yang ada dalam mobil Brimob di kawasan Slipi saat rusuh 21-22 Mei lalu.
"Kita bisa melihat mereka dengan sengaja melakukan pembakaran dan penjarahan terhadap kendaraan dinas milik Polri. Saat ini kami baru ungkap 4 orang dari kelompok ini dan akan kita kejar yang lain," ucap Hengki.
Sebab, kata dia masih ada senjata gas air mata yang belum ditemukan oleh anak buahnya. Ia pun mengimbau kepada pelaku pencuri untuk segera menyerahkan diri sebelum anak buahnya menindak tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri.
"Ada properti brimob yang belum diketemui yaitu gas air mata. Saya imbau mereka menyerahkan diri dan kembalikan senjatanya ini adalah kelompok kriminal. Mereka ini mengakui melawan polisi dengan melempar benda tumpul dan keras," tegas dia.
BACA JUGA: Polisi Masih Sulit Lacak Penyebab Tewasnya Massa Saat Kerusuhan 22 Mei
Setara Institute Apresiasi Polisi Terkait Pengungkapan Pelaku Kerusuhan 22 Mei
Sebelumnya diketahui, saat aksi kerusuhan 22 Mei kemarin sejumlah properti milik Brimob hilang diambil oleh massa seperti senjata api, uang 50 juta dan juga senjata gas air mata.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api atas perbuatannya itu.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Rute Desersi Bripda MR Gabung Tentara Bayaran: Dari China, Masuk Rusia, Dinas di Donbass
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Desersi Brimob Bripda MR ‘Pamer’ Gaji Rubel ke Provos
Bripda Rio Desersi Brimob Aceh Gabung Tentara Rusia Sudah Dipecat Tidak Hormat
Jejak Hitam Bripda MR, Desersi Brimob Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia
Kelompok HAM Sebut Sedikitnya 648 Pengunjuk Rasa Tewas dalam Penindakan di Iran, Khawatirkan Jumlahnya Bisa saja Lebih Banyak
100 Anggota 'Pasukan Khusus' Brimob Polri Beraksi, Gotong Royong Bersihkan Lumpur Sisa Bencana di Tapanuli Tengah
Brimob Bersihkan Gereja Katedral dari Bahan Peledak Berbahaya, Jamin Perayaan Natal 2025 Kondusif
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global