Headline

Pelaku Pembakaran dan Perampasan Uang Brimob Tak Berniat Ikut Unjuk Rasa

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 14 Juni 2019
 Pelaku Pembakaran dan Perampasan Uang Brimob Tak Berniat Ikut Unjuk Rasa

Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polisi mengungkapkan fakta terbaru seputar keterlibatan lima pelaku pembakaran dan perampasan anggota Brimob saat kerusuhan 22 Mei lalu.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak berniat terlibat dalam aksi unjuk rasa. Kelimanya hanya melakukan tindak kejahatan. Mereka adalah SL, DI, WN, DO dan Supriatna alias Vianz Jinkz.

"Yang melakukan pembakaran dan juga pencurian ini ternyata adalah suatu kelompok kejahatan, kelompok kriminal yang dengan sengaja selain melakukan kerusuhan juga berniat untuk melakukan penjarahan," ujar Kombes Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6).

Pelaku pun memang sudah ada niatan melakukan pembakaran dan penjarahan terhadap barang yang ada dalam mobil Brimob di kawasan Slipi saat rusuh 21-22 Mei lalu.

Kombes Hengki Haryadi ungkap motif pelaku perampasan harta anggota Brimob
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi (Foto: antaranews)

"Kita bisa melihat mereka dengan sengaja melakukan pembakaran dan penjarahan terhadap kendaraan dinas milik Polri. Saat ini kami baru ungkap 4 orang dari kelompok ini dan akan kita kejar yang lain," ucap Hengki.

Sebab, kata dia masih ada senjata gas air mata yang belum ditemukan oleh anak buahnya. Ia pun mengimbau kepada pelaku pencuri untuk segera menyerahkan diri sebelum anak buahnya menindak tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri.

"Ada properti brimob yang belum diketemui yaitu gas air mata. Saya imbau mereka menyerahkan diri dan kembalikan senjatanya ini adalah kelompok kriminal. Mereka ini mengakui melawan polisi dengan melempar benda tumpul dan keras," tegas dia.

BACA JUGA: Polisi Masih Sulit Lacak Penyebab Tewasnya Massa Saat Kerusuhan 22 Mei

Setara Institute Apresiasi Polisi Terkait Pengungkapan Pelaku Kerusuhan 22 Mei

Sebelumnya diketahui, saat aksi kerusuhan 22 Mei kemarin sejumlah properti milik Brimob hilang diambil oleh massa seperti senjata api, uang 50 juta dan juga senjata gas air mata.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api atas perbuatannya itu.(Knu)

#Polres Jakarta Barat #Demo Rusuh #Brimob #Aksi Unjuk Rasa
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Brimob Diterjunkan Bubarkan Tawuran Warga di Klender, Senjata Rakitan Ikut Disita
Tawuran antarwarga di Klender, Jakarta Timur, Senin pagi, dibubarkan aparat Brimob dengan gas air mata. Polisi menyita busur, ketapel, dan petasan dari lokasi bentrokan.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Mei 2026
Brimob Diterjunkan Bubarkan Tawuran Warga di Klender, Senjata Rakitan Ikut Disita
Indonesia
Kapolda Metro Peringatkan Anggota Brimob, jangan Arogan dan Sakiti Hati Rakyat
Kehormatan sebagai anggota Polri harus tecermin dalam sikap disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kapolda Metro Peringatkan Anggota Brimob, jangan Arogan dan Sakiti Hati Rakyat
Indonesia
Ribuan Buruh Datangi DPR hingga Monas Hari Ini, Tuntut Penghapusan Outsourcing
Ribuan buruh menggelar aksi di DPR RI dan Monas jelang May Day 2026. Simak tuntutan KSPI dan potensi dampak lalu lintasnya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ribuan Buruh Datangi DPR hingga Monas Hari Ini, Tuntut Penghapusan Outsourcing
Indonesia
Demo Polda DIY Imbas Kasus Brimob Maluku, Mabes Polri: Kami Paham Kemarahan Rakyat
Polri menghormati penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap institusi publik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Demo Polda DIY Imbas Kasus Brimob Maluku, Mabes Polri: Kami Paham Kemarahan Rakyat
Indonesia
Pengamat Minta Brimob Dipensiunkan dari Urusan Sipil, Urus Konflik Berdarah Saja
Peristiwa tragis ini memicu gelombang protes keras, menuntut evaluasi total atas keberadaan pasukan elit di tengah hiruk-pikuk masyarakat sipil
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026
Pengamat Minta Brimob Dipensiunkan dari Urusan Sipil, Urus Konflik Berdarah Saja
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Puluhan Polisi di Polres Jakbar Jalani Tes Urine Dadakan, Cari Pengguna Narkoba
Tes ini untuk memastikan seluruh personel Polres Metro Jakarta Barat bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Puluhan Polisi di Polres Jakbar Jalani Tes Urine Dadakan, Cari Pengguna Narkoba
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
Bripda MS Minta Maaf Sambil Gemetar, Alasan Pemukulan Bikin Geleng-Geleng Kepala
Di sisi lain, proses pidana tetap bergulir secara independen sesuai ketentuan hukum berlaku guna memenuhi rasa keadilan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Minta Maaf Sambil Gemetar, Alasan Pemukulan Bikin Geleng-Geleng Kepala
Bagikan