Headline

Setara Institute Apresiasi Polisi Terkait Pengungkapan Pelaku Kerusuhan 22 Mei

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 13 Juni 2019
 Setara Institute Apresiasi Polisi Terkait Pengungkapan Pelaku Kerusuhan 22 Mei

Ketua SETARA Institute Hendardi (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Seusai kerusuhan 21-22 Mei, pihak kepolisian bergerak cepat menangkap para pelaku dan menahan beberapa dalang amuk massa depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat itu.

Menurut Ketua Setara Institute, Hendardi, kesigapan polisi dalam mengungkapkan secara transparan pelaku dalang kerusuhan 22 Mei layak diapresiasi. Pasalnya, selain para pelaku, polisi juga menangkap beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka percobaan pembunuhan.

Pemaparan publik terhadap pelaku kerusuhan dan tersangka percobaan pembunuhan empat tokoh nasional serta pimpinan lembaga survei lanjut Hendardi menunjukkan bahwa Polri memberikan pelajaran berharga bagi warga negara tentang pentingnya demokrasi, kebebasan berpendapat dan nafsu berkuasa para avonturir politik.

"Serta conflict entrepreneur yang beroperasi di tengah kekecewaan sebagian publik dan kerumunan massa," kata Hendardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/6).

Ketua Setara Institute Hendardi puji langkah Polri
Hendardi memuji langkap Polri yang sigap mengungkapkan pelaku perusuh dan tersangka percobaan pembunuhan dalam kerusuhan 22 Mei (MP/Fadhli)

Hendardi menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta biasanya didasari oleh tidak bekerjanya ordinary institution yang diberi mandat oleh Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Sepanjang institusi existing sudah bekerja, maka pembentukan TGPF pun menjadi tidak relevan," terangnya.

Ia menambahkan, adanya purnawirawan TNI/Polri yang menjadi tersangka makar hanyalah peristiwa biasa yang tidak perlu dikaitkan dengan institusi (korps). Dalam konteks tersebut, semangat membela kesatuan harus ditempatkan secara benar dan jangan sampai disalahartikan.

"Dalam konteks pemilu, jiwa korsa hanya dibenarkan untuk membela demokrasi konstitusional yang tunduk pada supremasi sipil melalui pemilu, bukan pertunjukan anarki yang mengorbankan jiwa-jiwa yang buta politik, sebagaimana terjadi pada 21-22 Mei lalu," kata Hendardi.

Hendardi menyatakan hal itu merespons pengungkapan fakta-fakta yang dilakukan oleh pemerintah melalui Polri di Kantor Kemko Polhukam, Selasa (11/6). Polri telah merilis aktor-aktor yang berperan dalam kerusuhan Mei 2019, termasuk mengungkap aliran dana serta rencana membunuh empat pejabat negara dan satu pompinan lembaga survei.

Kerusuhan 22 Mei depan Gedung Bawaslu
Menjelang malam massa aksi 22 Mei mulai melakukan pembakaran di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Sosok yang dominan adalah mantan Pangkostrad Kivlan Zen yang sekarang berada dalam tahanan. Tentu seluruh bukti yang dibeberkan Polri sejauh ini, nantinya harus dibuktikan dalam persidangan. Diharapkan pengusutan kasus makar diikuti rencana pembunuhan dilakukan secara cepat dan tuntas.

Hendardi mengakui keterangan dari Polri masih bisa diperdebatkan bahkan diragukan oleh banyak pihak.

Namun dia menilai langkah tersebut penting dilakukan untuk menunjukan transparansi dan akuntabilitas penyidikan terhadap sejumlah pihak yang telah ditersangkakan dan ditahan.

"Polri telah memberikan pembelajaran berharga bagi warga negara tentang arti penting demokrasi, kebebasan berpendapat, dan nafsu politik para avonturir politik serta 'conflict entrepreneur' yang beroperasi di tengah kekecewaan sebagian publik dan kerumunan massa," ujarnya.

BACA JUGA: Meski Masih Buron, KPK Sudah Temukan Aset-Aset Sjamsul Nursalim

Polisi Klaim Bisa Dapatkan Dalang Utama Kerusuhan 22 Mei dari Buku Tabungan

Menurut Hendardi upaya hukum yang dilakukan Polri dan menjerat sejumlah purnawirawan TNI dan Polri sepatutnya dipandang sebagai proses hukum biasa dan tak dikaitkan dengan korps atau semangat jiwa korsa para purnawirawan.

“Tidak perlu dikaitkan dengan korps atau semangat jiwa korsa para purnawirawan. Dalam konteks Pemilu, jiwa korsa hanya dibenarkan untuk membela demokrasi konstitusional yang tunduk pada supremasi sipil melalui Pemilu, bukan pertunjukan anarki yang mengorbankan jiwa-jiwa yang buta politik, sebagaimana terjadi pada 21-22 Mei lalu,” tutupnya.(Knu)

#Demo Rusuh #SETARA Institute #Polri #Ketua SETARA Institute Hendardi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Bagikan