Headline

Setara Institute Apresiasi Polisi Terkait Pengungkapan Pelaku Kerusuhan 22 Mei

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 13 Juni 2019
 Setara Institute Apresiasi Polisi Terkait Pengungkapan Pelaku Kerusuhan 22 Mei

Ketua SETARA Institute Hendardi (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Seusai kerusuhan 21-22 Mei, pihak kepolisian bergerak cepat menangkap para pelaku dan menahan beberapa dalang amuk massa depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat itu.

Menurut Ketua Setara Institute, Hendardi, kesigapan polisi dalam mengungkapkan secara transparan pelaku dalang kerusuhan 22 Mei layak diapresiasi. Pasalnya, selain para pelaku, polisi juga menangkap beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka percobaan pembunuhan.

Pemaparan publik terhadap pelaku kerusuhan dan tersangka percobaan pembunuhan empat tokoh nasional serta pimpinan lembaga survei lanjut Hendardi menunjukkan bahwa Polri memberikan pelajaran berharga bagi warga negara tentang pentingnya demokrasi, kebebasan berpendapat dan nafsu berkuasa para avonturir politik.

"Serta conflict entrepreneur yang beroperasi di tengah kekecewaan sebagian publik dan kerumunan massa," kata Hendardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/6).

Ketua Setara Institute Hendardi puji langkah Polri
Hendardi memuji langkap Polri yang sigap mengungkapkan pelaku perusuh dan tersangka percobaan pembunuhan dalam kerusuhan 22 Mei (MP/Fadhli)

Hendardi menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta biasanya didasari oleh tidak bekerjanya ordinary institution yang diberi mandat oleh Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Sepanjang institusi existing sudah bekerja, maka pembentukan TGPF pun menjadi tidak relevan," terangnya.

Ia menambahkan, adanya purnawirawan TNI/Polri yang menjadi tersangka makar hanyalah peristiwa biasa yang tidak perlu dikaitkan dengan institusi (korps). Dalam konteks tersebut, semangat membela kesatuan harus ditempatkan secara benar dan jangan sampai disalahartikan.

"Dalam konteks pemilu, jiwa korsa hanya dibenarkan untuk membela demokrasi konstitusional yang tunduk pada supremasi sipil melalui pemilu, bukan pertunjukan anarki yang mengorbankan jiwa-jiwa yang buta politik, sebagaimana terjadi pada 21-22 Mei lalu," kata Hendardi.

Hendardi menyatakan hal itu merespons pengungkapan fakta-fakta yang dilakukan oleh pemerintah melalui Polri di Kantor Kemko Polhukam, Selasa (11/6). Polri telah merilis aktor-aktor yang berperan dalam kerusuhan Mei 2019, termasuk mengungkap aliran dana serta rencana membunuh empat pejabat negara dan satu pompinan lembaga survei.

Kerusuhan 22 Mei depan Gedung Bawaslu
Menjelang malam massa aksi 22 Mei mulai melakukan pembakaran di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Sosok yang dominan adalah mantan Pangkostrad Kivlan Zen yang sekarang berada dalam tahanan. Tentu seluruh bukti yang dibeberkan Polri sejauh ini, nantinya harus dibuktikan dalam persidangan. Diharapkan pengusutan kasus makar diikuti rencana pembunuhan dilakukan secara cepat dan tuntas.

Hendardi mengakui keterangan dari Polri masih bisa diperdebatkan bahkan diragukan oleh banyak pihak.

Namun dia menilai langkah tersebut penting dilakukan untuk menunjukan transparansi dan akuntabilitas penyidikan terhadap sejumlah pihak yang telah ditersangkakan dan ditahan.

"Polri telah memberikan pembelajaran berharga bagi warga negara tentang arti penting demokrasi, kebebasan berpendapat, dan nafsu politik para avonturir politik serta 'conflict entrepreneur' yang beroperasi di tengah kekecewaan sebagian publik dan kerumunan massa," ujarnya.

BACA JUGA: Meski Masih Buron, KPK Sudah Temukan Aset-Aset Sjamsul Nursalim

Polisi Klaim Bisa Dapatkan Dalang Utama Kerusuhan 22 Mei dari Buku Tabungan

Menurut Hendardi upaya hukum yang dilakukan Polri dan menjerat sejumlah purnawirawan TNI dan Polri sepatutnya dipandang sebagai proses hukum biasa dan tak dikaitkan dengan korps atau semangat jiwa korsa para purnawirawan.

“Tidak perlu dikaitkan dengan korps atau semangat jiwa korsa para purnawirawan. Dalam konteks Pemilu, jiwa korsa hanya dibenarkan untuk membela demokrasi konstitusional yang tunduk pada supremasi sipil melalui Pemilu, bukan pertunjukan anarki yang mengorbankan jiwa-jiwa yang buta politik, sebagaimana terjadi pada 21-22 Mei lalu,” tutupnya.(Knu)

#Demo Rusuh #SETARA Institute #Polri #Ketua SETARA Institute Hendardi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Puluhan Kereta Api Terdampak Demo di Bundaran HI, Keberangkatan dan Kedatangan Dialihkan ke Stasiun Jatinegara
Langkah antisipasi ini merespons potensi kepadatan arus kendaraan menuju arah Stasiun Gambir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Juni 2026
Puluhan Kereta Api Terdampak Demo di Bundaran HI, Keberangkatan dan Kedatangan Dialihkan ke Stasiun Jatinegara
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Bagikan