Headline

Setara Institute Apresiasi Polisi Terkait Pengungkapan Pelaku Kerusuhan 22 Mei

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 13 Juni 2019
 Setara Institute Apresiasi Polisi Terkait Pengungkapan Pelaku Kerusuhan 22 Mei

Ketua SETARA Institute Hendardi (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Seusai kerusuhan 21-22 Mei, pihak kepolisian bergerak cepat menangkap para pelaku dan menahan beberapa dalang amuk massa depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat itu.

Menurut Ketua Setara Institute, Hendardi, kesigapan polisi dalam mengungkapkan secara transparan pelaku dalang kerusuhan 22 Mei layak diapresiasi. Pasalnya, selain para pelaku, polisi juga menangkap beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka percobaan pembunuhan.

Pemaparan publik terhadap pelaku kerusuhan dan tersangka percobaan pembunuhan empat tokoh nasional serta pimpinan lembaga survei lanjut Hendardi menunjukkan bahwa Polri memberikan pelajaran berharga bagi warga negara tentang pentingnya demokrasi, kebebasan berpendapat dan nafsu berkuasa para avonturir politik.

"Serta conflict entrepreneur yang beroperasi di tengah kekecewaan sebagian publik dan kerumunan massa," kata Hendardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/6).

Ketua Setara Institute Hendardi puji langkah Polri
Hendardi memuji langkap Polri yang sigap mengungkapkan pelaku perusuh dan tersangka percobaan pembunuhan dalam kerusuhan 22 Mei (MP/Fadhli)

Hendardi menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta biasanya didasari oleh tidak bekerjanya ordinary institution yang diberi mandat oleh Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Sepanjang institusi existing sudah bekerja, maka pembentukan TGPF pun menjadi tidak relevan," terangnya.

Ia menambahkan, adanya purnawirawan TNI/Polri yang menjadi tersangka makar hanyalah peristiwa biasa yang tidak perlu dikaitkan dengan institusi (korps). Dalam konteks tersebut, semangat membela kesatuan harus ditempatkan secara benar dan jangan sampai disalahartikan.

"Dalam konteks pemilu, jiwa korsa hanya dibenarkan untuk membela demokrasi konstitusional yang tunduk pada supremasi sipil melalui pemilu, bukan pertunjukan anarki yang mengorbankan jiwa-jiwa yang buta politik, sebagaimana terjadi pada 21-22 Mei lalu," kata Hendardi.

Hendardi menyatakan hal itu merespons pengungkapan fakta-fakta yang dilakukan oleh pemerintah melalui Polri di Kantor Kemko Polhukam, Selasa (11/6). Polri telah merilis aktor-aktor yang berperan dalam kerusuhan Mei 2019, termasuk mengungkap aliran dana serta rencana membunuh empat pejabat negara dan satu pompinan lembaga survei.

Kerusuhan 22 Mei depan Gedung Bawaslu
Menjelang malam massa aksi 22 Mei mulai melakukan pembakaran di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Sosok yang dominan adalah mantan Pangkostrad Kivlan Zen yang sekarang berada dalam tahanan. Tentu seluruh bukti yang dibeberkan Polri sejauh ini, nantinya harus dibuktikan dalam persidangan. Diharapkan pengusutan kasus makar diikuti rencana pembunuhan dilakukan secara cepat dan tuntas.

Hendardi mengakui keterangan dari Polri masih bisa diperdebatkan bahkan diragukan oleh banyak pihak.

Namun dia menilai langkah tersebut penting dilakukan untuk menunjukan transparansi dan akuntabilitas penyidikan terhadap sejumlah pihak yang telah ditersangkakan dan ditahan.

"Polri telah memberikan pembelajaran berharga bagi warga negara tentang arti penting demokrasi, kebebasan berpendapat, dan nafsu politik para avonturir politik serta 'conflict entrepreneur' yang beroperasi di tengah kekecewaan sebagian publik dan kerumunan massa," ujarnya.

BACA JUGA: Meski Masih Buron, KPK Sudah Temukan Aset-Aset Sjamsul Nursalim

Polisi Klaim Bisa Dapatkan Dalang Utama Kerusuhan 22 Mei dari Buku Tabungan

Menurut Hendardi upaya hukum yang dilakukan Polri dan menjerat sejumlah purnawirawan TNI dan Polri sepatutnya dipandang sebagai proses hukum biasa dan tak dikaitkan dengan korps atau semangat jiwa korsa para purnawirawan.

“Tidak perlu dikaitkan dengan korps atau semangat jiwa korsa para purnawirawan. Dalam konteks Pemilu, jiwa korsa hanya dibenarkan untuk membela demokrasi konstitusional yang tunduk pada supremasi sipil melalui Pemilu, bukan pertunjukan anarki yang mengorbankan jiwa-jiwa yang buta politik, sebagaimana terjadi pada 21-22 Mei lalu,” tutupnya.(Knu)

#Demo Rusuh #SETARA Institute #Polri #Ketua SETARA Institute Hendardi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Ketua MPR Ahmad Muzani mengajak masyarakat tidak terprovokasi isu gejolak politik dan keamanan selama Agustus 2026. Polri memastikan kondisi kamtibmas terkendali.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Indonesia
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Pengamanan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat polsek.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Bagikan