Headline

Polisi Masih Sulit Lacak Penyebab Tewasnya Massa Saat Kerusuhan 22 Mei

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 13 Juni 2019
 Polisi Masih Sulit Lacak Penyebab Tewasnya Massa Saat Kerusuhan 22 Mei

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Hampir sebulan, polisi belum mengungkapkan secara gamblang kepada publik terkait penyebab tewasnya sejumlah orang dalam kerusuhan 22 Mei lalu.

Berdasarkan keterangan polisi, korban tewas dalam kerusuhan ada sembilan orang. Namun, hingga saat ini penyebab meninggalnya korban pada amuk massa tersebut belum bisa terungkap.

Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, pihaknya belum bisa melacak penyebab kematian sejumlah korban kerusuhan 22 Mei lantaran lokasi penembakan korban masih dalam proses pendalaman penyidik.

“Tim akan sampaikan secara utuh (jika rampung investigasi), termasuk korban itu," jelas Irjen M Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/6).

Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan polis terus melakukan olah TKP dan sejumlah alat bukti lainnya untuk mengungkapkan kasus tewasnya para korban.

“Kami betul-betul mencari TKP, mencari saksi, mencari petunjuk berupa rekaman CCTV dan lainnya,” tambah Iqbal.

Irjen Pol M Iqbal (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kerusuhan 22 Mei
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kerusuhan 22 Mei (Foto: antaranews)

Iqbal menilai, semua yang bekembang di masyarakat, masih bersifaat spekulatif.

“Kami sedang bekerja, pekerjaan tim investigasi tidak hanya fokus kepada yang meninggal dunia, tapi semua rangkaian peristiwa 21-22. Bagaimana masyarakat bisa tiba-tiba ke situ, massa perusuh juga ke situ,” ucap Iqbal.

Polri sudah meringkus sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang terseret dalam kasus kerusuhan 21 Mei 2019 lalu.

Mereka adalah mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, dan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.

Ketiganya menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal.

"Kan saya sedang mengembangkan, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan progres. Penyidik itu kerjanya membuat terang tapi dia harus didukung dengan bukti-bukti, alat bukti, transaksi, petunjuk mengenai itu akan berkembang, saksi," tutur Iqbal.

Menurut Iqbal, Polri akan terus mengejar siapapun yang terlibat tindak pidana dalam lingkaran kasus kerusuhan 22 Mei 2019. Pasalnya, aksi yang awalnya berlangsung damai itu berubah brutal dan menimbulkan korban jiwa.

"Penyidik merangkai ini, berbicara ini, ini, itu, kan terus didalami. Bisa jadi berkembang (ke aktor lainnya). Saya kira itu," jelas dia.

Kerusuhan 22 Mei depan Gedung Bawaslu
Kerusuhan massa aksi 22 Mei di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis,(22/5) (MP/Rizki Fitrianto)

Polri sendiri bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait seperti Komnas HAM dan Ombudsman dalam menginvestigasi kasus tersebut. Nantinya setiap temuan penyidik akan disimpulkan bersama hingga perkara tersebut terungkap jelas.

"Yang bertanggung jawab (atas korban tewas) tergantung dengan proses investigasi itu. Nanti terang benderang. Polri tidak bekerja sendiri. Ada lembaga-lembaga independen, gitu ya," ungkap Iqbal.

Dia mengatakan, bisa saja pihak ketiga yang memanfaatkan momen kerusuhan atau dari aparat penegak hukum saat terdesak dan terancam keselamatannya.

"Mungkin saja ada pihak-pihak lain yang belum sempat kita gagalkan, yang saat ini kami sedang bekerja. Mungkin saja itu, pihak-pihak ketiga. Yang lain kita belum tahu siapa? Bisa saja dari petugas," terangnya.

BACA JUGA: Jubir BPN: Gugatan di MK Bukan Hanya soal Prabowo-Sandi

Hormati Proses Hukum, Kaum Buruh Tak Akan Unjuk Rasa Selama Sidang MK

Iqbal pun menjelaskan kepada semua pihak terkait ucapannya ini agar tak disalah artikan jika kemungkinan pelaku adalah aparat.

"Tolong dipahami, jangan diambil celah dari pembicaraan ini, bahwa saya mengatakan petugas. Tapi bisa saja petugas itu bukan dari personel pengamanan. Bisa saja petugas non tugas yang diserang, dijarah, dibakar," tutup Irjen Pol M Iqbal.(Knu)

#Kadiv Humas Polri #Demo Rusuh #Polri #Aksi Unjuk Rasa
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ada Demo BEM UI di Bundaran HI Hari ini, Polisi Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif
BEM UI akan menggelar demo di Bundaran HI pada Jumat (12/6). Pengendara pun diimbau untuk tidak melintasi jalan Sudirman-Thamrin.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
Ada Demo BEM UI di Bundaran HI Hari ini, Polisi Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif
Indonesia
KAMAKSI Geruduk Kantor Citata DKI, Desak Penertiban Bangunan Tanpa SLF
KAMAKSI menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta atau Citata, Kamis (11/6).
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
KAMAKSI Geruduk Kantor Citata DKI, Desak Penertiban Bangunan Tanpa SLF
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan