Headline

Polisi Masih Sulit Lacak Penyebab Tewasnya Massa Saat Kerusuhan 22 Mei

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 13 Juni 2019
 Polisi Masih Sulit Lacak Penyebab Tewasnya Massa Saat Kerusuhan 22 Mei

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Hampir sebulan, polisi belum mengungkapkan secara gamblang kepada publik terkait penyebab tewasnya sejumlah orang dalam kerusuhan 22 Mei lalu.

Berdasarkan keterangan polisi, korban tewas dalam kerusuhan ada sembilan orang. Namun, hingga saat ini penyebab meninggalnya korban pada amuk massa tersebut belum bisa terungkap.

Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, pihaknya belum bisa melacak penyebab kematian sejumlah korban kerusuhan 22 Mei lantaran lokasi penembakan korban masih dalam proses pendalaman penyidik.

“Tim akan sampaikan secara utuh (jika rampung investigasi), termasuk korban itu," jelas Irjen M Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/6).

Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan polis terus melakukan olah TKP dan sejumlah alat bukti lainnya untuk mengungkapkan kasus tewasnya para korban.

“Kami betul-betul mencari TKP, mencari saksi, mencari petunjuk berupa rekaman CCTV dan lainnya,” tambah Iqbal.

Irjen Pol M Iqbal (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kerusuhan 22 Mei
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kerusuhan 22 Mei (Foto: antaranews)

Iqbal menilai, semua yang bekembang di masyarakat, masih bersifaat spekulatif.

“Kami sedang bekerja, pekerjaan tim investigasi tidak hanya fokus kepada yang meninggal dunia, tapi semua rangkaian peristiwa 21-22. Bagaimana masyarakat bisa tiba-tiba ke situ, massa perusuh juga ke situ,” ucap Iqbal.

Polri sudah meringkus sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang terseret dalam kasus kerusuhan 21 Mei 2019 lalu.

Mereka adalah mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, dan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.

Ketiganya menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal.

"Kan saya sedang mengembangkan, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan progres. Penyidik itu kerjanya membuat terang tapi dia harus didukung dengan bukti-bukti, alat bukti, transaksi, petunjuk mengenai itu akan berkembang, saksi," tutur Iqbal.

Menurut Iqbal, Polri akan terus mengejar siapapun yang terlibat tindak pidana dalam lingkaran kasus kerusuhan 22 Mei 2019. Pasalnya, aksi yang awalnya berlangsung damai itu berubah brutal dan menimbulkan korban jiwa.

"Penyidik merangkai ini, berbicara ini, ini, itu, kan terus didalami. Bisa jadi berkembang (ke aktor lainnya). Saya kira itu," jelas dia.

Kerusuhan 22 Mei depan Gedung Bawaslu
Kerusuhan massa aksi 22 Mei di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis,(22/5) (MP/Rizki Fitrianto)

Polri sendiri bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait seperti Komnas HAM dan Ombudsman dalam menginvestigasi kasus tersebut. Nantinya setiap temuan penyidik akan disimpulkan bersama hingga perkara tersebut terungkap jelas.

"Yang bertanggung jawab (atas korban tewas) tergantung dengan proses investigasi itu. Nanti terang benderang. Polri tidak bekerja sendiri. Ada lembaga-lembaga independen, gitu ya," ungkap Iqbal.

Dia mengatakan, bisa saja pihak ketiga yang memanfaatkan momen kerusuhan atau dari aparat penegak hukum saat terdesak dan terancam keselamatannya.

"Mungkin saja ada pihak-pihak lain yang belum sempat kita gagalkan, yang saat ini kami sedang bekerja. Mungkin saja itu, pihak-pihak ketiga. Yang lain kita belum tahu siapa? Bisa saja dari petugas," terangnya.

BACA JUGA: Jubir BPN: Gugatan di MK Bukan Hanya soal Prabowo-Sandi

Hormati Proses Hukum, Kaum Buruh Tak Akan Unjuk Rasa Selama Sidang MK

Iqbal pun menjelaskan kepada semua pihak terkait ucapannya ini agar tak disalah artikan jika kemungkinan pelaku adalah aparat.

"Tolong dipahami, jangan diambil celah dari pembicaraan ini, bahwa saya mengatakan petugas. Tapi bisa saja petugas itu bukan dari personel pengamanan. Bisa saja petugas non tugas yang diserang, dijarah, dibakar," tutup Irjen Pol M Iqbal.(Knu)

#Kadiv Humas Polri #Demo Rusuh #Polri #Aksi Unjuk Rasa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Bagikan