Jubir BPN: Gugatan di MK Bukan Hanya soal Prabowo-Sandi
Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6) untuk memutuskan menerima atau tidak laporan yang diajukan tim hukum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Koordinator Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan gugatan yang diajukan bukan hanya soal Prabowo-Sandi melainkan keinginan publik khususnya para pendukung yang merasa adanya kecurangan dalam proses Pilpres 2019.
"Ini menyangkut hak dan suara masyarakat yang dicurangi didasarkan bukti-bukti yang valid, jadi kami menegaskan gugatan sengketa di MK bukan hanya soal Prabowo-Sandi melainkan untuk demokrasi yang sehat," kata Dahnil di Jakarta, Kamis (13/6) malam.
Dahnil menegaskan, proses yang ditempuh Prabowo-Sandi sangat konstitusional dalam negara demokrasi. Ia menekankan, sebagai seorang tokoh dan negarawan, Prabowo tidak akan melakukan langkah-langkah inkonstitusional.
"Pak Prabowo dan Pak Sandi sangat mematuhi hukum, makanya jalur yang ditempuh jalur yang sesuai hukum," tegasnya.
BACA JUGA: Seusai Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Harap Situasi Indonesia Tetap Aman
Setara Institute Apresiasi Polisi Terkait Pengungkapan Pelaku Kerusuhan 22 Mei
Dahnil menambahkan, kepada seluruh pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak mendatangi Gedung MK selama sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung, meskipun ingin mendukung secara langsung.
"Pak Prabowo dan Pak Sandi juga besok tidak hadir dan akan diwakili tim hukum. Pak Prabowo juga sudah mengimbau secara langsung kepada seluruh pendukung agar Sami'na Wa Atho'na untuk mendengarkan beliau tidak mendatangi ke MK," tutup Dahnil Anzar Simanjuntak.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menteri PPN/Bappenas Sebut Program MBG Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja
Isu Reshuffle Kabinet Menguat, PKB: Presiden Prabowo Pasti Punya Pertimbangan Matang
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
HNW Soroti Partisipasi Indonesia di Board of Peace, Ingatkan Amanat UUD 1945 soal Palestina
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Profl Delapan Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan, Mulai dari Pakar Geofisika Legendaris Hingga Pendiri INDEF
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya