Seusai Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Harap Situasi Indonesia Tetap Aman
Ketua MK Anwar Usman (tengah) bersama para majelis hakim konstitusi (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6) akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019. Para majelis hakim konstitusi akan menggelar perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua MK Anwar Usman berharap situasi keamanan Tanah Air tetap terkendali setelah pengucapapan putusan perkara sengketa Pilpres.
"Insya Allah situasi aman dan terkendali pascapengucapan putusan," ujar Anwar di Gedung MK Jakarta, Rabu (12/6).
Lebih lanjut, Anwar mengatakan kondisi dan situasi pascapengucapan putusan akan sangat bergantung pada seluruh pihak yang terlibat di dalam perkara tersebut, termasuk pihak keamanan.
"Tentu dibutuhkan kerja sama yang baik antara MK dengan Bawaslu, KPU maupun pihak keamanan TNI maupun kepolisian di sini," ujar Anwar.
Mantan aktivis HMI ini menyampaikan harapannya agara pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dapat diselesaikan sebelum Salat Jumat (28/6).
"Bahkan kalau bisa penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres selesai hanya satu minggu saja," kata Anwar Usman sebagaimana dilansir Antara.
Sebagaimana diketahui, sidang pembukaan perkara sengketa Pilpres 2019 diagendakan digelar pada Jumat (14/6) pagi, dengan menggunakan sistem panel.
Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
BACA JUGA: KPK Minta Sjamsul Nursalim Serahkan Diri
Sofyan Basir Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap PLTU Riau-1
Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni,
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.(*)
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik