Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman


Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi Proyek LRT Palembang. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
MerahPutih.com - Tiga mantan pejabat PT Waskita Karya yang menjadi terdakwa kasus korupsi penerimaan fee proyek senilai Rp 25,6 miliar dari kontraktor Light Rail Transit (LRT) Palembang meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Ketiga terdakwa itu Tukijo (eks Kepala Divisi II Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (eks Kepala Gedung II Waskita Karya), Septian Andri Purwanto (eks Kepala Divisi Gedung III Waskita Karya).
"Kami minta klien kami agar dihukum seringan ringannya, sesuai fakta hukum di persidangan," kata Kuasa Hukum Adardam Achyar para terdakwa, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Kamis (24/4).
Baca juga:
KPK Cecar Manager Keuangan Waskita Karya soal Fee Proyek DJKA
Setelah mendengarkan pledoi atau pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa, selanjutnya persidangan ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa.
Diketahui dalam sidang sebelumnya terungkap, adanya aliran dana fee yang turut diterima PT Waskita Karya senilai Rp25,6 miliar dari proyek pembangunan LRT Sumsel dari PT Perentjana Djaja.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dilansir dari Antara, pemberian fee Rp25,6 miliar kepada ketiga terdakwa itu dibungkus dengan modus uang pengembalian proyek yang tidak dikerjakan. Lokasi penyerahan uang fee itu dilakukan di dua apartemen di Jakarta. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Waskita 'Sulap' LRT Jakarta Fase 1B Pakai Ilmu Digital, Hemat Sampai Rp367 Miliar

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
