Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman
Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi Proyek LRT Palembang. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
MerahPutih.com - Tiga mantan pejabat PT Waskita Karya yang menjadi terdakwa kasus korupsi penerimaan fee proyek senilai Rp 25,6 miliar dari kontraktor Light Rail Transit (LRT) Palembang meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Ketiga terdakwa itu Tukijo (eks Kepala Divisi II Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (eks Kepala Gedung II Waskita Karya), Septian Andri Purwanto (eks Kepala Divisi Gedung III Waskita Karya).
"Kami minta klien kami agar dihukum seringan ringannya, sesuai fakta hukum di persidangan," kata Kuasa Hukum Adardam Achyar para terdakwa, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Kamis (24/4).
Baca juga:
KPK Cecar Manager Keuangan Waskita Karya soal Fee Proyek DJKA
Setelah mendengarkan pledoi atau pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa, selanjutnya persidangan ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa.
Diketahui dalam sidang sebelumnya terungkap, adanya aliran dana fee yang turut diterima PT Waskita Karya senilai Rp25,6 miliar dari proyek pembangunan LRT Sumsel dari PT Perentjana Djaja.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dilansir dari Antara, pemberian fee Rp25,6 miliar kepada ketiga terdakwa itu dibungkus dengan modus uang pengembalian proyek yang tidak dikerjakan. Lokasi penyerahan uang fee itu dilakukan di dua apartemen di Jakarta. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK