KPK Garap Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 24 Agustus 2021
KPK Garap Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Mereka yakni Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene (AR), dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI).

"Pemeriksaan dilakukan di di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/8).

Baca Juga

KPK Dalami Peruntukan Tanah di Munjul untuk Program Rumah DP 0 Rupiah

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Melalui Tommy dan wakilnya Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.

Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.

Baca Juga

KPK Periksa Staf Penilai KJPP Wahyono Adi dan Rekan Terkait Kasus Tanah Munjul

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Indonesia
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Ade Agus dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Indonesia
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Albertinus Cs tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Kasus OTT terhadap jaksa ini menjadi momentum penting untuk mengkaji secara mendalam akar persoalan yang masih memicu praktik korupsi.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Indonesia
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
Bukan hanya pada kasus penangkapan jaksa yang tengah ramai saat ini, banyak kasus-kasus jaksa bermasalah yang tidak betul-betul ditindak serius.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
Indonesia
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
ICW menilai kasus yang berulang ini mencerminkan persoalan mendasar yang belum tertangani secara serius di internal Kejaksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Indonesia
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Mestinya KPK menangkap ikan besar, bukan hanya ikan kecil
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Indonesia
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Indonesia
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Keduanya diduga menerima uang saat jadi perantara maupun di luar perantara Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). ?
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Indonesia
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK memburu Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang kabur saat OTT. Penyidik siap terbitkan DPO jika tak ditemukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Bagikan