KPK Periksa Staf Penilai KJPP Wahyono Adi dan Rekan Terkait Kasus Tanah Munjul
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf penilai di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan Rekan, Rafli Akbar Rafsabjani, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2019.
Selain Rafli, tim penyidik KPK juga bakal memeriksa dua pihak swasta, yakni Minan dan Parid Ridwan. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudi Hartono Iskandar.
"Hari ini pemeriksaan untuk saksi RHI dkk atas nama Minan (swasta), Parid Ridwan (swasta), Rafli Akbar Rafsabjani (staf penilai di KJPP Wahyono Adi dan Rekan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/8).
Baca Juga:
KPK Dalami Peruntukan Tanah di Munjul untuk Program Rumah DP 0 Rupiah
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.
Melalui Tommy dan wakilnya Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.
Bahkan, KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca Juga:
Pimpinan DPRD DKI Diperiksa, PSI: KPK Harus Kejar Dalang Mafia Tanah Munjul
Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik