KPK Garap Kakak Andi Narogong Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Narogong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kakak dari tersangka Andi Narogong, Dedi Priyono dan Direktur PT Noah Arkindo, Frans Hartono Arief untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Kedua orang tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiardjo (ASS) selaku Direktur Utama dari PT Quadra Solution.
"Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus pengadaan proyek e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/10).
Dedi merupakan salah satu tim Fatmawati yang ditugaskan oleh Andi untuk membahas soal proyek e-KTP dengan terdakwa pihak Kemendagri, Sugiharto. Sebelumnya, Dedi sudah dicegah ke luar negeri oleh pihak KPK sejak tanggal 11 Januari 2017-11 Juli 2017.
Diketahui sebelumnya, Anang yang juga tersangka dalam kasus e-KTP adalah salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar dari total proyek e-KTP senilai Rp 5,95 triliun tersebut.
Anang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ancaman Kuasa Hukum Setnov Tak Pengaruhi Pengusutan Kasus Korupsi e-KTP
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura