Ancaman Kuasa Hukum Setnov Tak Pengaruhi Pengusutan Kasus Korupsi e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 Oktober 2017
Ancaman Kuasa Hukum Setnov Tak Pengaruhi Pengusutan Kasus Korupsi e-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggapi santai ancaman yang dilontarkan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang bakal melaporkan pimpinan lembaga antirasuah jika mengeluarkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kliennya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, ancaman tersebut tak akan berpengaruh terhadap pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Silakan saja pihak-pihak lain berkomentar atau melakukan tindakan-tindakan. Yang pasti KPK akan melakukan upaya-upaya dan tindakan-tindakan dalam penanganan kasus e-KTP ini, yang sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).

Febri menambahkan, hingga kini pihaknya masih fokus membahas status Ketua Umum Partai Golkar tersebut, pasca penetapan tersangka dianggap tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar.

"Yang pasti sekarang kami sedang secara serius mencermati fakta-fakta persidangan di praperadilan itu. Dan melihat bagaimana tindakan yang tepat dan sah sesuai hukum dalam penanganan kasus e-KTP," jelas dia.

Lebih lanjut Febri menjelaskan, penyidik KPK telah melakukan koordinasi dengan FBI untuk mendalami indikasi transaksi dan aliran dana kepada sejumlah pihak terkait proyek e-KTP.

"Jadi kami cukup yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Namun aspek formil dari aturan hukum yang berlaku terus kita cermati," pungkas Febri. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Wakil Ketua KPK Cium Aroma Tak Biasa Dalam Putusan Praperadilan Setnov

#Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan