Ancaman Kuasa Hukum Setnov Tak Pengaruhi Pengusutan Kasus Korupsi e-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggapi santai ancaman yang dilontarkan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang bakal melaporkan pimpinan lembaga antirasuah jika mengeluarkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kliennya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, ancaman tersebut tak akan berpengaruh terhadap pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Silakan saja pihak-pihak lain berkomentar atau melakukan tindakan-tindakan. Yang pasti KPK akan melakukan upaya-upaya dan tindakan-tindakan dalam penanganan kasus e-KTP ini, yang sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Febri menambahkan, hingga kini pihaknya masih fokus membahas status Ketua Umum Partai Golkar tersebut, pasca penetapan tersangka dianggap tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar.
"Yang pasti sekarang kami sedang secara serius mencermati fakta-fakta persidangan di praperadilan itu. Dan melihat bagaimana tindakan yang tepat dan sah sesuai hukum dalam penanganan kasus e-KTP," jelas dia.
Lebih lanjut Febri menjelaskan, penyidik KPK telah melakukan koordinasi dengan FBI untuk mendalami indikasi transaksi dan aliran dana kepada sejumlah pihak terkait proyek e-KTP.
"Jadi kami cukup yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Namun aspek formil dari aturan hukum yang berlaku terus kita cermati," pungkas Febri. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Wakil Ketua KPK Cium Aroma Tak Biasa Dalam Putusan Praperadilan Setnov
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur