Wakil Ketua KPK Cium Aroma Tak Biasa Dalam Putusan Praperadilan Setnov

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Oktober 2017
Wakil Ketua KPK Cium Aroma Tak Biasa Dalam Putusan Praperadilan Setnov

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sorotan terhadap hakim Cepi Iskandar datang dari pelbagai pihak. Banyak kalangan menilai putusan Cepi Iskandar yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan di Indonesia.

Puncaknya, tak sedikit yang menyebut adanya kejanggalan dalam putusan hakim Cepi Iskandar. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan ketua DPR Setya Novanto, tidak biasa.

"Perlu kami jelaskan bahwa pertimbangan yang dilakukan hakim yang hanya mendasarkan pada KUHAP tanpa melihat juga UU KPK itu agak tidak biasa dalam setiap persidangan, karena KPK itu bersifat khusus dan di KPK ada beberapa hukum acara yang berbeda dengan KUHAP," kata Laode M Syarif dalam diskusi di Jakarta, Kamis (5/10).

Pada 29 September 2017, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka korupsi KTP-e di KPK.

Salah satu alasan hakim Cepi adalah menurut hakim alat bukti yang telah diperoleh oleh KPK keseluruhannya merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Sugiharto, Irman dan Andi Agustinus sehingga menurut hakim alat bukti tersebut tidak disertai dengan berita acara penyitaan.

"Tidak tepat kalau hakim mengatakan dalam penyidikan tidak ada minimal dua alat bukti. Padahal, penyelidikan sudah dilakukan sejak Juli 2013, sebelum saya di KPK sudah ada penyelidikan di KPK. Pasal 44 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yaitu jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi maka dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan itu, penyelidik melaporkan kepada KPK atau pimpinan dan kami sudah meminta 62 orang untuk meminta keterangan, ditambah 470 dokumen dan surat dan di penyidikan sudah ada lebih dari 1.100 dokumen termasuk harta otentik dan bukti elektronik," ungkap Laode.

Belum lagi menurut Laode M Syarif, KPK sudah memeriksa sejumlah ahli keuangan negara, ahli pengadaan barang jasa, ahli komputer, forensik, chip KTP-e, ahli analisis plastik dan kartu dan semua dihitung dan dikonfirmasi dengan sejumlah ahli hingga putusan praperadilan Setya Novanto.

"Kedua, soal bukti permulaan yang dianggap telah ada apabila ditemukan dua alat bukti termasuk dan tidak terbatas pada informasi yang diucapkan, dikirim atau diterima baik secara biasa, elektronik atau optik. Jadi dalam proses penyidikan telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 68 saksi, ada 400 lebih dokumen, bukan hanya 2 saja sebelum kita melakukan penetapan tersangka," tambah Laode.

Laode M Syarif menegaskan bahwa KPK akan memulai penyelidikan dalam kasus tersebut.

"Yang kami kerjakan pasca putusan itu seperti yang kami kerjakan sejak KPK berdiri yaitu kita perbaiki, kita harus mulai dari penyelidik lagi, kalau kita ikuti putusan praperadilan itu. Jadi mohon sabar," pungkas Laode M Syarif.(*)

#Laode M Syarief #Wakil Ketua KPK #Sidang Praperadilan #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dikawal JMKU. Ada beberapa tuntutan yang diminta JMKU.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Indonesia
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penggeledahan rumahnya. Sidang tersebut digelar Senin (29/6).
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari ini, KPK Siap Hadapi Gugatan
KPK siap menghadapi gugatan eks Menag, Gus Yaqut, dalam sidang praperadilan pada Selasa (3/3).
Soffi Amira - Selasa, 03 Maret 2026
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari ini, KPK Siap Hadapi Gugatan
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Bagikan