Wakil Ketua KPK Cium Aroma Tak Biasa Dalam Putusan Praperadilan Setnov

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Oktober 2017
Wakil Ketua KPK Cium Aroma Tak Biasa Dalam Putusan Praperadilan Setnov

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sorotan terhadap hakim Cepi Iskandar datang dari pelbagai pihak. Banyak kalangan menilai putusan Cepi Iskandar yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan di Indonesia.

Puncaknya, tak sedikit yang menyebut adanya kejanggalan dalam putusan hakim Cepi Iskandar. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan ketua DPR Setya Novanto, tidak biasa.

"Perlu kami jelaskan bahwa pertimbangan yang dilakukan hakim yang hanya mendasarkan pada KUHAP tanpa melihat juga UU KPK itu agak tidak biasa dalam setiap persidangan, karena KPK itu bersifat khusus dan di KPK ada beberapa hukum acara yang berbeda dengan KUHAP," kata Laode M Syarif dalam diskusi di Jakarta, Kamis (5/10).

Pada 29 September 2017, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka korupsi KTP-e di KPK.

Salah satu alasan hakim Cepi adalah menurut hakim alat bukti yang telah diperoleh oleh KPK keseluruhannya merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Sugiharto, Irman dan Andi Agustinus sehingga menurut hakim alat bukti tersebut tidak disertai dengan berita acara penyitaan.

"Tidak tepat kalau hakim mengatakan dalam penyidikan tidak ada minimal dua alat bukti. Padahal, penyelidikan sudah dilakukan sejak Juli 2013, sebelum saya di KPK sudah ada penyelidikan di KPK. Pasal 44 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yaitu jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi maka dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan itu, penyelidik melaporkan kepada KPK atau pimpinan dan kami sudah meminta 62 orang untuk meminta keterangan, ditambah 470 dokumen dan surat dan di penyidikan sudah ada lebih dari 1.100 dokumen termasuk harta otentik dan bukti elektronik," ungkap Laode.

Belum lagi menurut Laode M Syarif, KPK sudah memeriksa sejumlah ahli keuangan negara, ahli pengadaan barang jasa, ahli komputer, forensik, chip KTP-e, ahli analisis plastik dan kartu dan semua dihitung dan dikonfirmasi dengan sejumlah ahli hingga putusan praperadilan Setya Novanto.

"Kedua, soal bukti permulaan yang dianggap telah ada apabila ditemukan dua alat bukti termasuk dan tidak terbatas pada informasi yang diucapkan, dikirim atau diterima baik secara biasa, elektronik atau optik. Jadi dalam proses penyidikan telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 68 saksi, ada 400 lebih dokumen, bukan hanya 2 saja sebelum kita melakukan penetapan tersangka," tambah Laode.

Laode M Syarif menegaskan bahwa KPK akan memulai penyelidikan dalam kasus tersebut.

"Yang kami kerjakan pasca putusan itu seperti yang kami kerjakan sejak KPK berdiri yaitu kita perbaiki, kita harus mulai dari penyelidik lagi, kalau kita ikuti putusan praperadilan itu. Jadi mohon sabar," pungkas Laode M Syarif.(*)

#Laode M Syarief #Wakil Ketua KPK #Sidang Praperadilan #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Bagikan