KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas pemerintah. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya tidak hanya berorientasi pada penjatuhan hukuman penjara kepada pelaku korupsi, tetapi juga pada pemulihan aset hasil kejahatan.

“Perampasan aset menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga keuntungan ekonomi dari tindak pidana,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2).

Baca juga:

Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

Menurut Budi, tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berpotensi tidak menyentuh akar persoalan utama, yakni keuntungan finansial sebagai motif utama tindak pidana.

KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money dalam proses penegakan hukum. Pendekatan ini mencakup penelusuran, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Meski mendukung penuh pembahasan RUU tersebut, KPK menekankan bahwa pelaksanaan perampasan aset harus tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga:

Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis

Menurut KPK, regulasi yang komprehensif akan membuat proses pemulihan aset negara berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel. Selain itu, aturan ini juga dinilai mampu memperkuat koordinasi serta sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

KPK memandang pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi pelengkap penting bagi perangkat hukum yang telah ada. Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap aset hasil korupsi dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan nasional. (Pon)

#KPK #RUU Perampasan Aset #Aset Koruptor #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Bagikan