KPK dan Timnas Pencegahan Korupsi Dorong Peningkatan Capaian Aksi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 27 Mei 2020
 KPK dan Timnas Pencegahan Korupsi Dorong Peningkatan Capaian Aksi

Logo KPK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) mengapresiasi rekomendasi atas hasil pemantauan Transparency International Indonesia (TII) terhadap pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

"Bersama seluruh Timnas PK, KPK berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan capaian atas seluruh aksi yang telah ditetapkan," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (27/5).

Baca Juga:

Dewas KPK Terima 92 Laporan Pelanggaran Etik Pimpinan dan Pegawai

Ipi menjelaskan, sampai akhir Maret 2020, capaian aksi dari 53 kementerian/lembaga (K/L) dan 542 pemerintah daerah (pemda) telah mencapai antara 50 persen sampai 55 persen, dari target 62,5 persen pada triwulan pertama 2020.

Berdasarkan catatan Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK), dalam upaya pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagai salah satu sub-aksi, sudah lebih dari 80 persen pemda memiliki UKPBJ mandiri.

Plt Jubir KPK Ipi Maryati
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati (Foto: antaranews)

"Bahkan, lima Pemda, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Badung, telah mencapai tingkat kematangan level tiga," ujarnya.

Selanjutnya, terkait percepatan OSS, Setnas PK mencatat sudah 22 K/L yang aplikasi perizinannya terkoneksi dengan OSS. Selain itu, seluruh pemda juga telah dapat menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menotifikasi persetujuan atau penolakan izin melalui web-form.

Terkait implementasi sub-aksi kebijakan satu peta (one map policy), dari total 11 Informasi Geospasial Tematik (IGT) di tingkat pusat yang menjadi fokus, terdapat 7 IGT telah terintegrasi, 2 IGT telah terkompilasi, dan 2 IGT lainnya masih dalam proses kompilasi.

Sedangkan, terkait sub-aksi percepatan sistem merit, sudah 90 persen ASN terpidana dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan 11 K/L serta 2 Pemerintah Kabupaten telah menerapkan sistem merit.

Sebelumnya, pemantauan yang dilakukan TII dalam rentang Oktober 2019 sampai Maret 2020, menyimpulkan bahwa Stranas PK belum mengarah pada mitigasi korupsi politik serta belum memadainya kapasitas unit pelaksana di daerah. Hasil pemantauan itu disampaikan dalam diskusi daring bertema “Unboxing Pencegahan Korupsi Kini dan Nanti: Rapor Pelaksanaan Stranas PK”, Rabu, 27 Mei 2020.

Empat sub-aksi Stranas PK yang dilakukan pemantauan, yakni terhadap sub-aksi pembentukan UKPBJ, percepatan _online single submission_ (OSS), implementasi kebijakan satu peta, dan percepatan sistem merit dalam birokrasi pemerintah daerah.

Lokasi pemantauan meliputi sembilan daerah, yaitu Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Kota Pontianak, Kota Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan pemantauan ini, merupakan kolaborasi antara TII dan kelompok masyarakat sipil dengan Setnas PK. Sejak awal Timnas PK terlibat dalam kegiatan pemantauan, mulai dari pemilihan sub-aksi yang akan dipantau, metode pemantauan, penentuan daerah, hingga proses pelaksanaannya.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi tahun pertama pelaksanaan Stranas PK. Hasil pemantauan di beberapa daerah ini, selanjutnya akan dibawa ke tingkat pusat untuk dielaborasi lebih lanjut. Harapannya, menjadi evaluasi dan perbaikan ke depan agar capaian aksi Stranas PK lebih optimal, termasuk mendorong pelibatan partisipasi publik.

Baca Juga:

Buntut OTT UNJ, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewas

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dibentuklah Timnas PK. Timnas PK terdiri atas KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kantor Staf Kepresidenan. Untuk mendukung kelancaran tugas, Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK), yang berkedudukan di Gedung KPK.

Stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 (sebelas) aksi dan 27 sub-aksi. Capaian pelaksanaan Stranas PK dapat diakses melalui https://jaga.id.(Pon)

Baca Juga:

ICW Pertanyakan KPK Limpahkan Perkara OTT Rektor UNJ ke Kepolisian

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Pencegahan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Temuan LHPKN digunakan KPK dalam proses penyelidikan atau penyidikan untuk membandingkan beberapa hal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Dokumen yang dibawa di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan pada 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Indonesia
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Tak ada laporan masyarakat yang akan diabaikan karena seluruh aduan menjadi bahan evaluasi penting bagi institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Indonesia
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Menyerahkan diri pada Senin setelah sempat melawan petugas KPK dan kabur ketika hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Indonesia
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Indonesia
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Ade Agus dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Indonesia
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Albertinus Cs tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Kasus OTT terhadap jaksa ini menjadi momentum penting untuk mengkaji secara mendalam akar persoalan yang masih memicu praktik korupsi.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Indonesia
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
ICW menilai kasus yang berulang ini mencerminkan persoalan mendasar yang belum tertangani secara serius di internal Kejaksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Bagikan