KPK dan Timnas Pencegahan Korupsi Dorong Peningkatan Capaian Aksi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 27 Mei 2020
 KPK dan Timnas Pencegahan Korupsi Dorong Peningkatan Capaian Aksi

Logo KPK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) mengapresiasi rekomendasi atas hasil pemantauan Transparency International Indonesia (TII) terhadap pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

"Bersama seluruh Timnas PK, KPK berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan capaian atas seluruh aksi yang telah ditetapkan," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (27/5).

Baca Juga:

Dewas KPK Terima 92 Laporan Pelanggaran Etik Pimpinan dan Pegawai

Ipi menjelaskan, sampai akhir Maret 2020, capaian aksi dari 53 kementerian/lembaga (K/L) dan 542 pemerintah daerah (pemda) telah mencapai antara 50 persen sampai 55 persen, dari target 62,5 persen pada triwulan pertama 2020.

Berdasarkan catatan Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK), dalam upaya pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagai salah satu sub-aksi, sudah lebih dari 80 persen pemda memiliki UKPBJ mandiri.

Plt Jubir KPK Ipi Maryati
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati (Foto: antaranews)

"Bahkan, lima Pemda, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Badung, telah mencapai tingkat kematangan level tiga," ujarnya.

Selanjutnya, terkait percepatan OSS, Setnas PK mencatat sudah 22 K/L yang aplikasi perizinannya terkoneksi dengan OSS. Selain itu, seluruh pemda juga telah dapat menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menotifikasi persetujuan atau penolakan izin melalui web-form.

Terkait implementasi sub-aksi kebijakan satu peta (one map policy), dari total 11 Informasi Geospasial Tematik (IGT) di tingkat pusat yang menjadi fokus, terdapat 7 IGT telah terintegrasi, 2 IGT telah terkompilasi, dan 2 IGT lainnya masih dalam proses kompilasi.

Sedangkan, terkait sub-aksi percepatan sistem merit, sudah 90 persen ASN terpidana dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan 11 K/L serta 2 Pemerintah Kabupaten telah menerapkan sistem merit.

Sebelumnya, pemantauan yang dilakukan TII dalam rentang Oktober 2019 sampai Maret 2020, menyimpulkan bahwa Stranas PK belum mengarah pada mitigasi korupsi politik serta belum memadainya kapasitas unit pelaksana di daerah. Hasil pemantauan itu disampaikan dalam diskusi daring bertema “Unboxing Pencegahan Korupsi Kini dan Nanti: Rapor Pelaksanaan Stranas PK”, Rabu, 27 Mei 2020.

Empat sub-aksi Stranas PK yang dilakukan pemantauan, yakni terhadap sub-aksi pembentukan UKPBJ, percepatan _online single submission_ (OSS), implementasi kebijakan satu peta, dan percepatan sistem merit dalam birokrasi pemerintah daerah.

Lokasi pemantauan meliputi sembilan daerah, yaitu Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Kota Pontianak, Kota Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan pemantauan ini, merupakan kolaborasi antara TII dan kelompok masyarakat sipil dengan Setnas PK. Sejak awal Timnas PK terlibat dalam kegiatan pemantauan, mulai dari pemilihan sub-aksi yang akan dipantau, metode pemantauan, penentuan daerah, hingga proses pelaksanaannya.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi tahun pertama pelaksanaan Stranas PK. Hasil pemantauan di beberapa daerah ini, selanjutnya akan dibawa ke tingkat pusat untuk dielaborasi lebih lanjut. Harapannya, menjadi evaluasi dan perbaikan ke depan agar capaian aksi Stranas PK lebih optimal, termasuk mendorong pelibatan partisipasi publik.

Baca Juga:

Buntut OTT UNJ, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewas

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dibentuklah Timnas PK. Timnas PK terdiri atas KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kantor Staf Kepresidenan. Untuk mendukung kelancaran tugas, Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK), yang berkedudukan di Gedung KPK.

Stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 (sebelas) aksi dan 27 sub-aksi. Capaian pelaksanaan Stranas PK dapat diakses melalui https://jaga.id.(Pon)

Baca Juga:

ICW Pertanyakan KPK Limpahkan Perkara OTT Rektor UNJ ke Kepolisian

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Pencegahan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Bagikan