KPK dan Timnas Pencegahan Korupsi Dorong Peningkatan Capaian Aksi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 27 Mei 2020
 KPK dan Timnas Pencegahan Korupsi Dorong Peningkatan Capaian Aksi

Logo KPK. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) mengapresiasi rekomendasi atas hasil pemantauan Transparency International Indonesia (TII) terhadap pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

"Bersama seluruh Timnas PK, KPK berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan capaian atas seluruh aksi yang telah ditetapkan," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (27/5).

Baca Juga:

Dewas KPK Terima 92 Laporan Pelanggaran Etik Pimpinan dan Pegawai

Ipi menjelaskan, sampai akhir Maret 2020, capaian aksi dari 53 kementerian/lembaga (K/L) dan 542 pemerintah daerah (pemda) telah mencapai antara 50 persen sampai 55 persen, dari target 62,5 persen pada triwulan pertama 2020.

Berdasarkan catatan Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK), dalam upaya pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagai salah satu sub-aksi, sudah lebih dari 80 persen pemda memiliki UKPBJ mandiri.

Plt Jubir KPK Ipi Maryati
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati (Foto: antaranews)

"Bahkan, lima Pemda, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Badung, telah mencapai tingkat kematangan level tiga," ujarnya.

Selanjutnya, terkait percepatan OSS, Setnas PK mencatat sudah 22 K/L yang aplikasi perizinannya terkoneksi dengan OSS. Selain itu, seluruh pemda juga telah dapat menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menotifikasi persetujuan atau penolakan izin melalui web-form.

Terkait implementasi sub-aksi kebijakan satu peta (one map policy), dari total 11 Informasi Geospasial Tematik (IGT) di tingkat pusat yang menjadi fokus, terdapat 7 IGT telah terintegrasi, 2 IGT telah terkompilasi, dan 2 IGT lainnya masih dalam proses kompilasi.

Sedangkan, terkait sub-aksi percepatan sistem merit, sudah 90 persen ASN terpidana dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan 11 K/L serta 2 Pemerintah Kabupaten telah menerapkan sistem merit.

Sebelumnya, pemantauan yang dilakukan TII dalam rentang Oktober 2019 sampai Maret 2020, menyimpulkan bahwa Stranas PK belum mengarah pada mitigasi korupsi politik serta belum memadainya kapasitas unit pelaksana di daerah. Hasil pemantauan itu disampaikan dalam diskusi daring bertema “Unboxing Pencegahan Korupsi Kini dan Nanti: Rapor Pelaksanaan Stranas PK”, Rabu, 27 Mei 2020.

Empat sub-aksi Stranas PK yang dilakukan pemantauan, yakni terhadap sub-aksi pembentukan UKPBJ, percepatan _online single submission_ (OSS), implementasi kebijakan satu peta, dan percepatan sistem merit dalam birokrasi pemerintah daerah.

Lokasi pemantauan meliputi sembilan daerah, yaitu Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Kota Pontianak, Kota Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan pemantauan ini, merupakan kolaborasi antara TII dan kelompok masyarakat sipil dengan Setnas PK. Sejak awal Timnas PK terlibat dalam kegiatan pemantauan, mulai dari pemilihan sub-aksi yang akan dipantau, metode pemantauan, penentuan daerah, hingga proses pelaksanaannya.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi tahun pertama pelaksanaan Stranas PK. Hasil pemantauan di beberapa daerah ini, selanjutnya akan dibawa ke tingkat pusat untuk dielaborasi lebih lanjut. Harapannya, menjadi evaluasi dan perbaikan ke depan agar capaian aksi Stranas PK lebih optimal, termasuk mendorong pelibatan partisipasi publik.

Baca Juga:

Buntut OTT UNJ, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewas

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dibentuklah Timnas PK. Timnas PK terdiri atas KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kantor Staf Kepresidenan. Untuk mendukung kelancaran tugas, Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK), yang berkedudukan di Gedung KPK.

Stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 (sebelas) aksi dan 27 sub-aksi. Capaian pelaksanaan Stranas PK dapat diakses melalui https://jaga.id.(Pon)

Baca Juga:

ICW Pertanyakan KPK Limpahkan Perkara OTT Rektor UNJ ke Kepolisian

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Pencegahan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Bagikan