Dewas KPK Terima 92 Laporan Pelanggaran Etik Pimpinan dan Pegawai

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 27 Mei 2020
 Dewas KPK Terima 92 Laporan Pelanggaran Etik Pimpinan dan Pegawai

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan kinerjanya selama kuartal pertama 2020. Selama empat bulan bekerja, Dewas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sekitar 92 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

"Dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan pers, Selasa (26/5).

Baca Juga:

Keberadaan Dewas KPK Potensi Jadi Jebakan Betmen

Tumpak mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu Dewas mengawasi kerja KPK. Meski demikian, Tumpak tak menjelaskan secara rinci pengaduan dugaan pelanggaran etik yang telah diterima dan ditindaklanjuti Dewas.

Dewas KPK telah menerima puluhan laporan dari masyarakat
Presiden Jokowi menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (20/12) (Desca Lidya Natalia)

“Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” ujar Tumpak.

Terkait pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewas telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada tanggal 27 April 2020 yang meliputi 18 (delapan belas) isu/permasalahan. Secara garis besar, 18 permasalahan itu terdiri dari empat bidang.

Untuk bidang penindakan, Dewas mendorong KPK mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.

Sementara di bidang Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat dalam rangka penguatan fungsi Pengawasan Internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI).

Selanjutnya Bidang Pencegahan dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian/lembaga dan/atau Pemda. Terakhir bidang Kesekjenan dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK.

"Selain Rakorwas, Dewan Pengawas juga telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April siang dan 5 Mei 2020 dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama 3 bulan pertama 2020," jelaa dia.

Baca Juga:

Buntut OTT UNJ, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewas

Tumpak menyatakan, setelah evaluasi kuartal pertama, pihaknya akan melihat tindak lanjut pimpinan KPK dalam menjalankan rencana kerja dari evaluasi tersebut. Evaluasi berikutnya akan dilakukan Dewas pada akhir kuartal kedua.

"Dewan Pengawas akan terus melakukan tugas dan wewenangnya secara transparan, profesional, dan akuntabel. Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK, sehingga masyarakat diharapkan akan terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dari korupsi," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

MAKI Bakal Gugat KPK Terkait Dihentikannya 36 Penyelidikan

#Dewan Pengawas KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Ketua KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan