Kasus Korupsi

MAKI Bakal Gugat KPK Terkait Dihentikannya 36 Penyelidikan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Februari 2020
  MAKI Bakal Gugat KPK Terkait Dihentikannya 36 Penyelidikan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan pihaknya bakal mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dihentikannya 36 penyelidikan dugaan korupsi.

Boyamin meyakini, dari 36 penyelidikan yang dihentikan, terdapat sejumlah kasus yang tergolong megakorupsi, seperti dugaan korupsi Century, divestasi PT Newmont dan Sumber Waras.

Baca Juga:

Pimpinan KPK Tak Lapor Dewas Soal Penghentian 36 Penyelidikan

"Saya menduga kasus Century, Sumber Waras dan Newmont bagian dari paket yang dihentikan," kata Boyamin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/2).

Koordinator MAKI akan lapor KPK terkait penghentian 26 perkara korupsi
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

Boyamin tak mempercayai klaim Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut kasus-kasus megakorupsi bukan bagian dari 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan.

"Saya tidak percaya dengan omongan Ali Fikri. Untuk membuktikan itu saya akan ajukan gugatan (praperadilan)," ujarnya.

Boyamin menjelaskan alasannya menggugat KPK atas penyelidikan kasus Century, Sumber Waras dan Newmont. Ia menilai ketiga kasus tersebut sudah memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Misalnya, kasus Sumber Waras. BPK telah menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Sementara untuk kasus Newmont, KPK sudah menemukan adanya aliran dana terkait kasus ini. Sedangkan terkait kasus Century, putusan Kasasi Mahkamah Agung telah menyatakan pihak-pihak lain yang terlibat.

Bahkan, terkait kasus Century ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK atas lambannya penanganan kasus Century pada Senin (9/4/2018) lalu.

Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Jaksel, Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus‎. ‎

Baca Juga:

Pimpinan KPK Sudah Terbitkan 50 Surat Perintah Penyadapan

"Kalau KPK menghentikan penyelidikan Century saya sangat terhina karena putusan pengadilan sudah jelas, KPK harus meneruskan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan tersangka. Maka sari itu, saya akan menguji tuduhan saya itu dengan praperadilan," tegasnya.

Tak hanya KPK, Boyamin menegaskan, dalam praperadilan ini, pihaknya juga akan menggugat Dewan Pengawas KPK sebagai tergugat dua. Dikatakan, gugatan terhadap Dewas penting dilakukan untuk memastikan mekanisme penhentian 36 penyelidikan.

"Dilaporkan ke Dewas atau tidak dihentikannya 36 penyelidikan ini," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Hentikan 36 Penyelidikan, KPK Klaim Kasus Newmont dan Century Jalan Terus

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi #Kasus RS Sumber Waras #Boyamin Saiman
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Bagikan