Kasus Korupsi

MAKI Bakal Gugat KPK Terkait Dihentikannya 36 Penyelidikan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Februari 2020
  MAKI Bakal Gugat KPK Terkait Dihentikannya 36 Penyelidikan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan pihaknya bakal mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dihentikannya 36 penyelidikan dugaan korupsi.

Boyamin meyakini, dari 36 penyelidikan yang dihentikan, terdapat sejumlah kasus yang tergolong megakorupsi, seperti dugaan korupsi Century, divestasi PT Newmont dan Sumber Waras.

Baca Juga:

Pimpinan KPK Tak Lapor Dewas Soal Penghentian 36 Penyelidikan

"Saya menduga kasus Century, Sumber Waras dan Newmont bagian dari paket yang dihentikan," kata Boyamin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/2).

Koordinator MAKI akan lapor KPK terkait penghentian 26 perkara korupsi
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

Boyamin tak mempercayai klaim Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut kasus-kasus megakorupsi bukan bagian dari 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan.

"Saya tidak percaya dengan omongan Ali Fikri. Untuk membuktikan itu saya akan ajukan gugatan (praperadilan)," ujarnya.

Boyamin menjelaskan alasannya menggugat KPK atas penyelidikan kasus Century, Sumber Waras dan Newmont. Ia menilai ketiga kasus tersebut sudah memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Misalnya, kasus Sumber Waras. BPK telah menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Sementara untuk kasus Newmont, KPK sudah menemukan adanya aliran dana terkait kasus ini. Sedangkan terkait kasus Century, putusan Kasasi Mahkamah Agung telah menyatakan pihak-pihak lain yang terlibat.

Bahkan, terkait kasus Century ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK atas lambannya penanganan kasus Century pada Senin (9/4/2018) lalu.

Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Jaksel, Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus‎. ‎

Baca Juga:

Pimpinan KPK Sudah Terbitkan 50 Surat Perintah Penyadapan

"Kalau KPK menghentikan penyelidikan Century saya sangat terhina karena putusan pengadilan sudah jelas, KPK harus meneruskan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan tersangka. Maka sari itu, saya akan menguji tuduhan saya itu dengan praperadilan," tegasnya.

Tak hanya KPK, Boyamin menegaskan, dalam praperadilan ini, pihaknya juga akan menggugat Dewan Pengawas KPK sebagai tergugat dua. Dikatakan, gugatan terhadap Dewas penting dilakukan untuk memastikan mekanisme penhentian 36 penyelidikan.

"Dilaporkan ke Dewas atau tidak dihentikannya 36 penyelidikan ini," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Hentikan 36 Penyelidikan, KPK Klaim Kasus Newmont dan Century Jalan Terus

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi #Kasus RS Sumber Waras #Boyamin Saiman
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
KPK menegaskan bahwa pihaknya tak punya wewenang untuk menerbitkan surat penonaktifan Bupati Pati, Sudewo.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
Ratusan warga Pati mendatangi Gedung KPK, Senin (1/9). Mereka meminta Bupati Pati, Sudewo, segera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
Bagikan