Buntut OTT UNJ, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewas

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 26 Mei 2020
 Buntut OTT UNJ, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewas

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (26/5).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Karyoto telah melanggar etik terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 20 Mei 2020 lalu.

Baca Juga:

Pandemi Corona Diklaim Tak Mampu Kembalikan Kehidupan Normal Seperti Sedia Kala

"Pada hari ini, Selasa tanggal 26 Mei 2020 Masyarakat Antikorupsi Indonesia, via email telah menyampaikan surat kepada Dewan Pengawas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto selaku Deputi Bidang Penindakan KPK dalam memberikan release kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 20 Mei 2020," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (26/5).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono

Boyamin menjelaskan sejumlah dugaan pelanggaran etik Karyoto terkait kegiatan OTT pejabat UNJ di Kemendikbud. Boyamin menduga, OTT tersebut dilakukan KPK tanpa perencanaan matang dan tidak detail mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk melakukan giat Tangkap Tangan.

Hal ini, kata Boyamin, setidaknya tercermin dari langkah KPK melimpahkan kasus ini ke kepolisian dengan alasan tidak ada unsur penyelenggara negara yang terlibat. Padahal, KPK seharusnya sudah mengetahui modus dan pihak penyelenggara negara yang terlibat jika OTT dilakukan secara matang dan rinci.

"Semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya apakah suap atau gratifikasi dan siapa Penyelenggara Negaranya sehingga ketika sudah dilakukan giat Tangkap Tangan tidak mungkin tidak ditemukan Penyelenggara Negaranya," jelas dia.

Boyamin menduga, OTT tersebut tidak melibatkan Jaksa yang bertugas di KPK. Menurutnya, jika melibatkan Jaksa, OTT tersebut tidak akan gagal karena sudah memiliki perencanaan yang matang.

"Dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan penanganan perkara termasuk OTT semestinya melibatkan Jaksa sebagai pengendali penanganan perkara untuk memastikan materi substansi peristiwa, kapan eksekusi penangkapan dan penahanan, kewenangan para pihak, dan analisis SWOT-nya," katanya.

Tak hanya itu, Boyamin menduga OTT pejabat UNJ juga dilakukan dengan tidak tertib dan tidak lengkap administrasi Penyelidikan sebagaimana ditentukan SOP dan KUHAP terkait pengamanan sesorang atau penangkapan serta permintaan keterangan para pihak.

Posedur standar tangkap tangan adalah dilakukan penyadapan terhadap pihak-pihak terkait. Boyamin meyakini penyadapan terkait OTT tersebut tanpa izin Dewan Pengawas, atau jika tidak dilakukan Penyadapan maka telah melanggar SOP KPK.

"Semestinya jika Giat Tangkap Tangan ini bagus dengan segala administrasnya maka potensi gagal adalah kecil," imbuhnya.

Tak hanya soal kegiatan tangkap tangannya, MAKI juga melaporkan Karyoto terkait keterangan pers yang disampaikannya mengenai OTT tersebut. Boyamin menduga, rilis itu atas inisiatif Karyoto sendiri. Padahal, arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK menyatakan hanya Juru Bicara dan Pimpinan KPK yang diperkenankan memberikan pernyataan kepada media terkait penanganan suatu perkara.

Selain itu, dalam keterangan pers tersebut, Karyoto juga menyebut nama lengkap atau tanpa inisial pihak-pihak yang diamankan dan diperiksa KPK. Menurut Boyamin nama-nama pihak seharusnya menggunakan inisial demi azas praduga tidak bersalah.

"Selama ini rilis atau konferensi pers KPK atas kegiatan tangkap tangan ( OTT ) selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," katanya.

Boyamin juga menduga Karyoto menyampaikan hal yang tidak benar dalam keterangan pers yang disampaikannya. Terutama dalam narasi pembukaan rilis yang menyatakan, 'merespon pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT, dapat kami jelaskan sbb'.

Baca Juga:

Selama Lebaran, Arus Pergerakan Warga di Jabodetabek Dinilai Terkendali

"Hal ini diduga tidak benar karena informasi OTT tidak bocor sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk rilis," paparnya.

Boyamin mengaku pihaknya membatasi diri untuk tidak memasuki pokok perkara. Boyamin menyerahkan kepada Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporannya tersebut.

"Selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Jawa Timur Kini Jadi Wilayah Dengan Laju Pertambahan Pasien Corona Terbanyak

#Boyamin Saiman #Dewan Pengawas KPK #Deputi Penindakan KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK
Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing mengatakan bahwa laporan itu terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Frengky Aruan - Rabu, 19 Februari 2025
Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK
Indonesia
DPR Resmi Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029
DPR Resmi sahkan pimpinan dan dewas KPK periode 2024-2029. Berikut ini adalah daftarnya.
Soffi Amira - Kamis, 05 Desember 2024
DPR Resmi Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Indonesia
Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, meminta agar panitia seleksi tidak memilih calon pimpinan dan dewan pengawas titipan.
Soffi Amira - Kamis, 26 September 2024
Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan
Indonesia
Penyidik KPK AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas, Diduga Langgar Etik Berat
Adalah Aliansi Gerakan Peduli Hukum yang melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (19/6).
Frengky Aruan - Rabu, 19 Juni 2024
Penyidik KPK AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas, Diduga Langgar Etik Berat
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Nurul Ghufron Ungkap Alasan Absen di Sidang Etik Dewas KPK
Nurul Ghufron tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (2/5).
Frengky Aruan - Kamis, 02 Mei 2024
Nurul Ghufron Ungkap Alasan Absen di Sidang Etik Dewas KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Bagikan