Penyidik KPK AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas, Diduga Langgar Etik Berat

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 19 Juni 2024
Penyidik KPK AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas, Diduga Langgar Etik Berat

Aliansi Gerakan Peduli Hukum melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (19/6). (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Peduli Hukum melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (19/6).

Rossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel Sekretaris Jenderal DPP PDIP Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dari tangan stafnya bernama Kusnadi.

“Kami Aliansi Gerakan Peduli Hukum hari ini datang ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan adanya pelanggaran kode etik. Kami duga laporan kode etik ini dilanggar oleh salah satu penyidik KPK di antaranya yang dikenal oleh media berinisial R,” kata Ketua Aliansi Gerakan Peduli Hukum, Prabu Sutisna di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (19/6).

Prabu mengatakan, pihaknya melaporkan Rossa ke Dewas KPK sebagai upaya korektif dari masyakat sipil. Menurutnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan Rossa dalam penanganan kasus dugaan suap Harun Masiku dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan ugal-ugalan.

Baca juga:

Staf Sekjen PDIP Kusnadi Penuhi Panggilan KPK

“Penegakan hukum di Indonesia tidak boleh simpang siur atau tidak boleh ugal-ugalan tanpa adanya prosedur SOP yang berlaku di Indonesia atau di kode etik pengawas,” ujarnya.

Sebab, kata Prabu, penyitaan ponsel yang dilakukan Rossa sudah melanggar ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, penyitaan ponsel dari tangan Kusnadi yang tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku adalah tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kusnadi dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana. Maka itu kami Aliansi Gerakan Peduli Hukum, masyarakat civil society menyatakan sikap dan mendukung KPK menindaklanjuti dan memeriksa saudara terlapor (Rossa), kenapa? Takutnya ini ada terjadi pelanggaran kode etik yang bisa dikatakan pelanggaran kode etik berat,” ucap Prabu.

“Kenapa demikian? Jika bukan status tersangka diperiksa dan digeledah dan disita alatnya itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” sambungnya.

Baca juga:

Pengacara Staf Sekjen PDIP Minta KPK Mengganti AKBP Rossa Purbo Bekti Cs

Aliansi Gerakan Peduli Hukum turut melampirkan barang bukti berupa video. Selain itu, dilampirkan pula undang-undang yang diduga dilanggar Rossa untuk nantinya dipertimbangkan agar laporan tersebut dilanjutkan ke sidang etik.

“Bukti terkait ada bukti video, gambar, bukti undang-undang yang dilanggar, serta salinan-salinan kronologis yang kami ceritakan di laporan kami. Jadi kronoligsnya jelas, kita legal standing kita sebagai pelapor juga jelas, ada UUnya, ada bunyi pasalnya, kita lampirkan semua,” tutup Prabu. (Pon)

#KPK #Dewan Pengawas KPK #Rossa Purbo Bekti
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan