ICW Pertanyakan KPK Limpahkan Perkara OTT Rektor UNJ ke Kepolisian

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 23 Mei 2020
 ICW Pertanyakan KPK Limpahkan Perkara OTT Rektor UNJ ke Kepolisian

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kepolisian.

KPK beralasan melimpahkan kasus ini ke Kepolisian karena tidak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangannya. Padahal, KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dalam OTT tersebut.

Baca Juga:

Advokat Kosasih Teken Penyitaan Dokumen Aset Buron KPK Nurhadi

Dwi Achmad atas perintah Rektor UNJ Komarudin diduga telah menyerahkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pejabat Kemendikbud. Dalam OTT itu, lembaga antirasuah juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000.

ICW heran KPK limpahkan kasus OTT Rektor UNJ ke kepolisian
Koordinator Koalisi Masyarakat Antikorupsi Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, dalam siaran pers yang dibuat oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dengan sangat mudah masyarakat dapat menemukan poin kejanggalannya. Misalnya, dalam siaran pers tersebut dikatakan bahwa belum ditemukan unsur pelaku yang berasal dari penyelenggara negara.

"Hal ini cukup mengundang tanda tanya bagi masyarakat, sebab sedari awal dalam siaran pers tersebut telah menyebutkan bahwa Rektor UNJ mempunyai inisiatif melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ untuk mengumpulkan uang THR kepada Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ agar nantinya bisa diserahkan ke pegawai Kemendikbud," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5).

Menurut Kurnia, kasus ini sebenarnya dapat ditangani KPK dan tidak perlu dilimpahkan ke Kepolisian. Setidaknya terdapat dua dugaan tindak pidana korupsi yang dapat digunakan oleh KPK dalam mengusut kasus ini. Pertama, dugaan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh Rektor UNJ.

Ia menegaskan, jabatan Rektor merupakan penyelenggara negara sebagaimana Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Sementara Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Apalagi, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mengatakan penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dapat dijerat dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Kasus dengan model pemerasan seperti ini bukan kali pertama ditangani oleh KPK. Pada tahun 2013 yang lalu lembaga anti rasuah ini pun pernah menjerat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Dirjen Pajak, Pargono Riyadi. Saat itu ia diduga melakukan pemerasan terhadap wajib pajak, Asep Hendro, sebesar Rp 125 juta," tegasnya.

Selain delik pemerasan, Kurnia mengatakan, KPK juga dapat memproses kasus ini atas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Rektor UNJ kepada pejabat Kemendikbud. Dugaan suap ini akan semakin terang ketika KPK dapat membongkar latar belakang pemberian uang kepada pejabat dan pegawai Kemdikbud, apakah hanya sekadar pemberian THR atau lebih dari itu.

Kurnia mengingatkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi, "Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara." Untuk itu, lantaran dalam kasus ini pemberi suap diduga adalah Rektor yang merupakan penyelenggara negara, KPK sudah tentu dapat mengusut lebih lanjut perkara ini.

"Atas dasar argumentasi itu, lalu apa yang mendasari KPK memilih untuk tidak menangani perkara tersebut?," tegasnya.

Kurnia menilai sebuah perkara tidak cukup hanya dengan melihat jumlah uang sebagai barang bukti yang diamankan. Meski dalam OTT pejabat UNJ, secara nilai jumlah itu tergolong kecil, hanya sebesar Rp 55 juta, namun tak tertutup kemungkinan kasus ini melibatkan uang yang lebih besar jika didalami secara serius oleh KPK.

Pada rezim kepemimpinan KPK sebelumnya kerap ditemukan kasus-kasus yang ketika dilakukan tangkap tangan jumlah uangnya sedikit. Akan tetapi setelah didalami ternyata aliran dana yang mengalir pada oknum tertentu tergolong cukup besar. Misalnya saja pada kasus yang melibatkan mantan Ketua PPP, Romahurmuziy.

"Pertanyaan lebih mendalamnya yang harus digali oleh penegak hukum adalah apakah pemberian ini merupakan kali pertama, atau sebelumnya pernah juga dilakukan?," katanya.

Baca Juga:

Ini Kesaksian Dokter Bedah yang Operasi Novel Baswedan Pasca Disiram Air Keras

Dalam kesempatan ini, ICW, kata Kurnia meminta KPK fokus menangani perkara-perkara korupsi dengan nilai kerugian negara besar, seperti kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas terhadap Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun, kasus bailout Bank Century dengan kerugian negara Rp 7,4 triliun, dan pengadaan KTP-Elektronik yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Penting untuk diingat bahwa gaji Pimpinan KPK saat ini tergolong sangat besar yakni lebih dari Rp 100 juta. Maka dari itu, tenaga mereka lebih baik dialokasikan untuk menangani kasus-kasus besar, dibanding hanya memproduksi rangkaian kontroversi," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Haris Azhar: KPK Takut Tangkap Nurhadi karena Dapat Perlindungan Golden Premium

#ICW #Operasi Tangkap Tangan #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK dalami dugaan suap eksekusi lahan PN Depok, menelusuri proses sidang dari tingkat pertama hingga putusan inkracht MA
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Berita Foto
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamongan dan Rizal Fadillah memakai rompi tahanan
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK meminta pemilik PT Blueray Cargo John Field menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Bagikan