Ini Kesaksian Dokter Bedah yang Operasi Novel Baswedan Pasca Disiram Air Keras

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 20 Mei 2020
 Ini Kesaksian Dokter Bedah yang Operasi Novel Baswedan Pasca Disiram Air Keras

Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020).. (ANTARA FOTO/Dhemas

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Seorang dokter spesialis bedah plastik menyaksikan luka yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pasca-disiram air keras. Dia adalah R Yefta A Moenadjat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil R R Yefta A Moenadjat untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (20/5).

Baca Juga:

KPK Sebut Mata Kiri Novel Baswedan Tak Dapat Diperbaiki Lagi

Dalam kesaksiannya, Yefta panggilan akrabnya menyampaikan, dirinya sedang bertugas di RSCM. Seorang rekanya, yang juga seorang dokter meminta untuk datang ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.

Rekannya menginformasikan, ada seorang pasien yang mengalami luka dibagian wajah akibat disiram air keras oleh orang tidak dikenal (OTK).

“Sekitar 07.30 WIB, Saya diberitahukan lewat sambungkan oleh dr Sendi. Informasi awal ada seorang terkena bahan kimia. Saya Instruksi langsung lewat telepon tolong kasih air untuk mentralkannya. Pikir saya kalau carian asam dinetralkan jadi netral, begitu pun cairan sifatnya basa dinetralkan jadi netral,” kata dia Rabu (20/5).

Penyidik senior KPK Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Yefta menjelaskan, dirinya bergegas menuju ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading untuk menemui pasien yang terkena cairan kimia itu.

Dia melihat pasien sedang terbaring di ruang instalansi gawat darurat (igd). Belakangan, diketahui pasien itu adalah Novel Baswedan. Saat itu, Yefta menyampaikan Novel menceritakan kronologi penyiraman tersebut.

“Dia aktif bercerita sendiri. Dia cerita setelah disiram langsung reflek mencari air keran wudhu untuk membasuh matanya,” ujar dia.

Hakim Ketua Djuyamto kemudian bertanya kondisi saat masuk ke rumah sakit.

“Apakah saudara melihat luka di wajah, atau bagian lain,” tanya Djuyamto.

Yefta menerangkan, tak ada luka yang dilihatnya selain dibagian wajah. Yefta mengambarkan kulit di sekitar area wajah Novel Baswedan terlihat lebih gelap, dan bengkak.

“Gelap tetapi licin seperti megang sabun.

Tulang pipih kiri ada semacam lebam. Luka semacam terkena bahan kimia,” ujar dia.

Yefta menerangkan, dirinya juga sempat bertanya kepada Novel. “Apa yang dirasakan, Novel bilang bagian wajah nyeri seperti terbakar,” ucap dia.

Yefta memaparkan, area mata kiri dan mata kanan Novel mengalami kerusakan yang cukup parah. Dia bersama rekannya secara bergantian membersihkan luka dengan menggunakan caira steril ke seluruh wajah secara berulang-ulang. Sebelum itu, Novel dibius umum (tidak sadarkan diri).

“Kulit mati di kelupaskan, untuk mencegah pengerusakan jaringan berlanjut pada bagian yang terpapr bahan kimia,” ucap dia.

Selama pemeriksaan, dokter Yefta menceritakan serangkaian tindakan awal yang dilakukan bersama rekannya dalam menangani pasien atas nama Novel Baswedan.

Baca Juga:

Ini Senyawa Kimia yang Disiramkan ke Wajah Novel Baswedan

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penyerangan ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Salah satu pelaku menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel. Akibat insiden ini, Novel Baswedan mengalami luka berat di bagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Keduanya pun dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Knu)

Baca Juga:

Dua Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap di Cimanggis Depok

#Novel Baswedan #Penyiraman Air Keras #Penyidik KPK #PN Jakarta Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Pihak kepolisian tengah mendalami kejadian tersebut dengan mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Indonesia
DPR Tegaskan UU Pengendalian Zat Berbahaya Perlu Dibentuk Cegah Penyalahgunaan Air Keras
Selain memperketat peredaran, Abdullah menyoroti nasib korban yang seringkali terabaikan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
DPR Tegaskan UU Pengendalian Zat Berbahaya Perlu Dibentuk Cegah Penyalahgunaan Air Keras
Bagikan