Ini Kesaksian Dokter Bedah yang Operasi Novel Baswedan Pasca Disiram Air Keras

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 20 Mei 2020
 Ini Kesaksian Dokter Bedah yang Operasi Novel Baswedan Pasca Disiram Air Keras

Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020).. (ANTARA FOTO/Dhemas

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Seorang dokter spesialis bedah plastik menyaksikan luka yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pasca-disiram air keras. Dia adalah R Yefta A Moenadjat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil R R Yefta A Moenadjat untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (20/5).

Baca Juga:

KPK Sebut Mata Kiri Novel Baswedan Tak Dapat Diperbaiki Lagi

Dalam kesaksiannya, Yefta panggilan akrabnya menyampaikan, dirinya sedang bertugas di RSCM. Seorang rekanya, yang juga seorang dokter meminta untuk datang ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.

Rekannya menginformasikan, ada seorang pasien yang mengalami luka dibagian wajah akibat disiram air keras oleh orang tidak dikenal (OTK).

“Sekitar 07.30 WIB, Saya diberitahukan lewat sambungkan oleh dr Sendi. Informasi awal ada seorang terkena bahan kimia. Saya Instruksi langsung lewat telepon tolong kasih air untuk mentralkannya. Pikir saya kalau carian asam dinetralkan jadi netral, begitu pun cairan sifatnya basa dinetralkan jadi netral,” kata dia Rabu (20/5).

Penyidik senior KPK Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Yefta menjelaskan, dirinya bergegas menuju ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading untuk menemui pasien yang terkena cairan kimia itu.

Dia melihat pasien sedang terbaring di ruang instalansi gawat darurat (igd). Belakangan, diketahui pasien itu adalah Novel Baswedan. Saat itu, Yefta menyampaikan Novel menceritakan kronologi penyiraman tersebut.

“Dia aktif bercerita sendiri. Dia cerita setelah disiram langsung reflek mencari air keran wudhu untuk membasuh matanya,” ujar dia.

Hakim Ketua Djuyamto kemudian bertanya kondisi saat masuk ke rumah sakit.

“Apakah saudara melihat luka di wajah, atau bagian lain,” tanya Djuyamto.

Yefta menerangkan, tak ada luka yang dilihatnya selain dibagian wajah. Yefta mengambarkan kulit di sekitar area wajah Novel Baswedan terlihat lebih gelap, dan bengkak.

“Gelap tetapi licin seperti megang sabun.

Tulang pipih kiri ada semacam lebam. Luka semacam terkena bahan kimia,” ujar dia.

Yefta menerangkan, dirinya juga sempat bertanya kepada Novel. “Apa yang dirasakan, Novel bilang bagian wajah nyeri seperti terbakar,” ucap dia.

Yefta memaparkan, area mata kiri dan mata kanan Novel mengalami kerusakan yang cukup parah. Dia bersama rekannya secara bergantian membersihkan luka dengan menggunakan caira steril ke seluruh wajah secara berulang-ulang. Sebelum itu, Novel dibius umum (tidak sadarkan diri).

“Kulit mati di kelupaskan, untuk mencegah pengerusakan jaringan berlanjut pada bagian yang terpapr bahan kimia,” ucap dia.

Selama pemeriksaan, dokter Yefta menceritakan serangkaian tindakan awal yang dilakukan bersama rekannya dalam menangani pasien atas nama Novel Baswedan.

Baca Juga:

Ini Senyawa Kimia yang Disiramkan ke Wajah Novel Baswedan

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penyerangan ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Salah satu pelaku menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel. Akibat insiden ini, Novel Baswedan mengalami luka berat di bagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Keduanya pun dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Knu)

Baca Juga:

Dua Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap di Cimanggis Depok

#Novel Baswedan #Penyiraman Air Keras #Penyidik KPK #PN Jakarta Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Pernyataan itu disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Indonesia
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Rossa bersama tim belum berhasil mengamankan Harun Masiku.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Indonesia
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Hotman Paris memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Indonesia
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK secara perdata ke PN Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Februari 2025
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Indonesia
Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara
Peras mantan Bupati Rote, tiga penyidik KPK gadungan terancam 12 tahun penjara.
Soffi Amira - Jumat, 07 Februari 2025
Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara
Indonesia
Semua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Tangsel Tak Lebih dari 20 Tahun
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 214 KUHP dan atau 365 subsider 362 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Semua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Tangsel Tak Lebih dari 20 Tahun
Indonesia
Gengster Tangsel ‘SCBD’ yang Serang Polisi Pakai Air Keras Punya Ribuan Follower di Medsos
Mereka terindikasi kuat melakukan beberapa kali tawuran di daerah Jakarta maupun di daerah Tangerang,
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Gengster Tangsel ‘SCBD’ yang Serang Polisi Pakai Air Keras Punya Ribuan Follower di Medsos
Bagikan