KPK Sebut Mata Kiri Novel Baswedan Tak Dapat Diperbaiki Lagi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 08 Februari 2020
KPK Sebut Mata Kiri Novel Baswedan Tak Dapat Diperbaiki Lagi

Novel Baswedan. (Ant)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mata kiri penyidik senior lembaga antirasuah Novel Baswedan tidak dapat diperbaiki kembali. Hal ini dampak dari penyiraman air keras terhadap Novel yang terjadi pada 11 April 2017 lalu.

"Hasil pemeriksaan terakhir pada tanggal 5 Februari 2020 di Singapura tim dokter yang selama ini menangani mata Novel menyatakan kondisi mata kiri tidak dapat diperbaiki lagi, karena kerusakan sebagian besar retina," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/2) kemarin.

Baca Juga:

Novel Baswedan Ungkap Kejanggalan Rekonstruksi Kasusnya

Menurut Ali, kondisi terakhir mata kiri Novel hanya dapat melihat cahaya. Novel, kata Ali, harus membutuhkan perawatan dan kontrol dokter yang berkelanjutan untuk mencegah infeksi yang mungkin akan timbul kembali sehingga menyebabkan diangkatnya bola mata kiri secara keseluruhan.

Sementara itu, kondisi mata kanan Novel masih sama seperti sebelumnya. Kemampuan melihat sekitar 60 persen dengan menggunakan lensa khusus.

"Mata kanan membutuhkan perawatan berkelanjutan untuk mencegah terjadinya penurunan kemampuan melihat," ujar Ali.

Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020).. (ANTARA FOTO/Dhemas Re
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020).. (ANTARA FOTO/Dhemas Re

KPK terus mendorong pengungkapan penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior itu. KPK berharap penuntasan kasus Novel tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga otak intelektual yang mendalangi penyerangan.

"Penyerangan ini juga telah menjadi perhatian dunia internasional. Untuk itu, Novel diundang untuk menerima penghargaan antikorupsi internasional 2020 dari Perdana International Anti-Corruption Champion Foundation (PIACCF), Malaysia pada Selasa 11 Februari 2020," tutup Ali.

Sebelumnya, Novel Baswedan mengaku mata kirinya kini permanen tidak bisa melihat lagi. Kondisi matanya itu semakin parah usai menjalani proses pemeriksaan polisi beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

O, Ini Gara-garanya Novel Ogah Ikut Terlibat Rekonstrusi Penyiraman Air Keras!

Novel menyampaikan, mata kanannya kini ikut terdampak. Pasalnya, kondisi kedua matanya itu sensitif sekali dengan cahaya, diduga efek dari mata kirinya. Untuk itu, dia berupaya menjaga matanya dari radiasi cahaya.

Bahkan untuk menjaga panca indera penglihatannya itu, dia harus memakai topi dan kacamata. Sebab agar terhindar dari iritasi. Dia pun harus menjaga mata kanannya agar tetap bisa melihat.

"Anda tahu sekarang saya ini pakai topi ini, karena menjaga daripada iritasi dari cahaya. Ketika mata kiri saya sudah permanen tidak bisa lihat lagi, tentu saya harus hati-hati sekali dengan mata kanan saya," tukas Novel ditemui di kediamannya, Jumat (7/2). (Pon)

Baca Juga:

Polisi Gelar Rekonstruksi, Dua Tersangka Peragakan 10 Adegan Penyerangan ke Novel Baswedan

#Novel Baswedan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan