Novel Baswedan Ungkap Kejanggalan Rekonstruksi Kasusnya


Novel Baswedan memenuhi panggilan polisi atas kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Senin (6/1). ANTARA/Fianda Rassat
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut melihat proses rekonstruksi kedua pelaku penyerangan terhadap dirinya. Namun, ia tak terlibat secara langsung.
Novel mengatakan, kondisi tubuhnya tengah dalam keadaan sakit lantaran mata kirinya tak bisa melihat lagi.
Baca Juga
Polisi Gelar Rekonstruksi, Dua Tersangka Peragakan 10 Adegan Penyerangan ke Novel Baswedan
"Mata kiri saya sekarang permanen tidak bisa lihat lagi," kata Novel kepada wartawan di rumahnya yang terletak di kawasam Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/4).

Ia menyesalkan proses rekonstruksi yang berlangsung dini hari dalam keadaan gelap hingga akhirnya penyidik menggunakan lampu portable
"Padahal mata kanan saya sensitif sekali dengan cahaya. Anda tahu sekarang saya ini pakai topi ini karena menjaga daripada iritasi dari cahaya. Ketika mata kiri saya sudah permanen tidak bisa lihat lagi, tentu saya harus hati-hati sekali dengan mata kanan saya," sesal Novel.
Novel menyesalkan pemilihan waktu yang terlalu pagi dan berpotensi menimbulkan kecurigaan.
"Kan mustinya dibikin lebih terang, tempatnya juga enggak harus disini, waktunya juga enggak harus sama dll. Tapinya kan tentunya penyidik punya pertimbangan sendiri dan saya tidak ingin mencampuri," jelas Novel.
Novel yang tak sempat bertemu kedua pelaku ini berharap proses penyidikan dilakukan dengan objektif.
"Jangan sampai penyidikan malah memotong pembuktian yang lengkap, atau ada pihak yang dikorbankan maupun mengorbankan diri. Itu enggak boleh, saya kira semua proses dilakukan dengan cara yang benar yang objektif apa adanya dengan tujuan penegakkan keadilan saya kira itu," harap Novel.
Seperti diketahui, Polisi melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus dugaan penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Ada 10 adegan yang diperagakan pelaku RM dan RB.

Di mana rekonstruki dilakukan, Jumat 7 Februari 2020 pagi secara tertutup di kediaman Novel, Jalan Deposito Blok T no. 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga
Rekonstruksi kembali dilakukan guna memenuhi persyaratan formil maupun materil untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 28 Januari 2020 lalu. Maka dari itu, pihak Kejati DKI Jakarta ikut mendampingi. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
