Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Pejabat Kejati DKI

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 02 Juli 2019
 KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Pejabat Kejati DKI

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan terhadap dua pihak swasta Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disinyalir merupakan Jaksa, Arih Wira Suranta untuk berpergian ke luar negeri.

Ketiganya dilarang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Agus Winoto sebagai tersangka.

"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7).

Sebelumnya, KPK menetapkan Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain Agus Winoto KPK juga menetapkan seorang pihak swasta Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita dalam kasus suap pejabat Kejati DKI Jakarta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6)

Kasus suap ini bermula saat Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk Jaksa Penuntut Umum agar memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.

Saat persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai. Kemudian, setelah proses perdamaian rampung, tepatnya pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta Sendy untuk meringankan tuntutannya yakni satu tahun penjara.

Alvin selaku kuasa hukum Sendy selanjutnya melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Alvin dan Sendy akhirnya menyanggupi permintaan jaksa penuntut umum itu dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019.

Lalu pada Jumat pagi, Sendi menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Sekitar pukul 11.00 WIB, Sugiman Sugita mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

BACA JUGA: Tersangka Penyuap Pejabat Kejati DKI Menyerahkan Diri ke KPK

Eks Ketua Fraksi Demokrat Mangkir Panggilan KPK

Setelah itu, masih di tempat yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang dibungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Kemudian Alvin menemui Yadi Herdianto di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Yadi selanjutnya menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut kepada Agus Winoto.(Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kejati DKI Jakarta #Febri Diansyah #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Bagikan