Eks Ketua Fraksi Demokrat Mangkir Panggilan KPK


Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Jafar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Politikus Golkar, Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Selain Jafar, empat saksi lainnya juga tak penuhi panggilan penyidik. Mereka yakni, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia yang juga merupakan adik mantan Mendagri, Gamawan Fauzi; Dedi Prijono; Muda Ikhsan Harahap; serta Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan.
"Lima saksi untuk tersangka MN (Markus Nari) tersebut tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Febri mengatakan Azmin Aulia, Jafar Hafsah, dan Fajri Agus Setiawan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Sementara Dedi Prijono dan Muda Ikhsan Harahap, KPK belum memperoleh konfirmasi ketidakhadirannya pada panggilan pemeriksaan hari ini.

KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.
KPK menduga, dari Rp5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.
BACA JUGA: Cak Imin Blak-blakan Posisi yang Diincar Dalam Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf
Periode Kedua Pemerintahannya, Jokowi Dituntut Lebih Perhatikan Kaum Minoritas
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
