KPK Cecar Adik Bambang Widjojanto Soal Proyek QCC di Pelindo II


Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa staf Direktorat Teknik dan Manajemen Risiko PT Pelindo II sekaligus mantan Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II tahun 2009-2015, Haryadi Budi Kuncoro.
Adik dari mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik KPK mencecar Haryadi mengenai proses proyek QCC di PT Pelindo II. KPK menduga, Haryadi mengetahui proses pengadaan QCC yang diduga menjadi bancakan RJ Lino.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan proses pengadaan QCC di Pelindo II," kata Jur Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/10).
Selain Hariyadi, penyidik juga rampung memeriksa Ferialdy Noerlan selaku pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Di Pelindo II, Ferialdy pernah menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II.
Diketahui Haryadi dan Ferialdy telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan mobil crane di PT Pelindo II yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dalam putusan kasasi pada 2018 lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman Hariyadi menjadi 9 tahun penjara setelah 16 bulan penjara di tingkat pertama.
Kasus ini ditangani lembaga antirasuah sejak Desember 2015 silam. Namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung.
Penyidik bahkan belum menahan RJ Lino. RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
Baca Juga:
RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

BUMD PT BDS Pemkab Bandung Gagal Bayar Proyek Ketahanan Pangan

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Pelabuhan Tanjung Priok Macet Parah, Prabowo Diminta Evaluasi Manajemen Pelindo

Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
