Korlantas Berikan Tips agar Tidak Kena 'Prank' saat Beli Kendaraan Bekas


Ilustrasi memilih mobil bekas untuk mudik lebaran. (Foto: Unsplash-Obionyeador)
MerahPutih.com - Bisnis pembelian mobil bekas kini semakin menjamur. Apalagi, harga yang ditawarkan kadang membuat calon konsumen jadi tergiur. Namun, jangan sampai di balik harganya yang miring, kualitas dan keamanan mobil tersebut menjadi terabaikan.
Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Siahaan pun memberikan beberapa tips agar calon pembeli mobil bekas tak terkena 'prank'.
Baca Juga
STNK Bakal Dipasang Chip untuk Cegah Pemalsuan Surat saat Beli Kendaraan Bekas
"Jangan tergiur dengan harga yang ditawarkan. Karena ada yang lebih dari satu orang yang tertipu dengan kasus yang sama,” kata Aldo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7).
Menurut Aldo, calon pembeli jangan hanya melihat tampilan kendaraan dari bermodalkan foto dan video yang ditawarkan. Harusnya, calon pembeli mengecek langsung kendaraan yang akan dibeli.
"Sistem online hanya sekedar informasi. Cek kredibilitas penjual, identitas dan riwayat bengkel kendaraan," imbuh Aldo.
Selain kualitas kendaraan, selanjutnya penting juga nengecek surat kendaraan yaitu BPKB.
Baca Juga
Polda Metro Isyaratkan Syarat Perpanjangan SIM dan STNK Punya Garasi Mobil
Mobil harus dicocokkan spesifikasinya termasuk STNK sesuaikan dengan nomor mesin dan rangka.
Serta memastikan keabsahan faktur bukti pembelian berisi info harga, warna, rangka serta nama pembeli pertama.
"Bila mencurigakan silahkan cek di e-Samsat,” tutur Aldo.
Siahaan menambahkan mengecek eksterior kendaraan serta memastikan sesuai dan berfungsi sesuai safety itu juga sangat penting.
Selain itu, mengecek nomor rangka dan nomor mesin sangat penting untuk menghindari penipuan.
Penipuan seperti ini pernah terjadi dimana nomor rangka berbeda atau diubah.
"Dokumen jual beli kendaraan tidak banyak, BPKB, STNK dan Faktur. Pastikan dokumen tersebut ada saat jual beli,” tandasnya. (Knu)
Baca Juga
Denda Telat Bayar Pajak SIM dan STNK Dihapuskan saat Libur Lebaran
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
