Polda Metro Isyaratkan Syarat Perpanjangan SIM dan STNK Punya Garasi Mobil


Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Senin (10/04/2023). ANTARA/Twitter.com/@TMCPoldaMetro/Edy
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai mengkaji wacana syarat kepemilikan garasi untuk pengurusan memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, wacana ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," ungkap Latif di Polda Metro Jaya, Senin (10/4).
Baca Juga:
Polda Metro Siapkan Tim Urai di Jalan Inspeksi Kalimalang
Latif menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut.
Tujuannya untuk mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.
"Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," ujarnya.
Dishub baru-baru ini mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK.
Alasannya, untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan masyarakat.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Terjunkan Ribuan Personel Amankan Paskah
"Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum," jelas Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Menurut Syafrin, fasilitas umum (fasum) disediakan bukan untuk milik pribadi, termasuk untuk lahan parkir.
"Fasum itu disediakan untuk digunakan sesuai peruntukannya, untuk jalan, lintasan kendaraan, bukan untuk parkir," tukas Syafrin. (Knu)
Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Janji Tangani Kemacetan dari Jakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
