Korban Penipuan Jual Beli Mobil Online Kecewa Polres Tangsel Lamban Tangani Kasus


Korban penipuan jual beli mobil online melaporkan kasusnya ke Polres Tangerang Selatan, Foto: Dok Pribadi
MerahPutih.com - Seorang warga Cibubur, Jakarta Timur, bernama Januar Supriatna menjadi korban penipuan jual beli mobil melalui media sosial.
Januar juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan: TBL/B/807/IV/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Waspada! Beredar Nomor WhatsApp Penipuan Mengatasnamakan Bupati Indramayu Nina Agustina
Namun, sampai saat ini pengaduan yang dilakukan korban belum juga mendapatkan tindak lanjut dari Mapolres Tangsel. Untuk itu, Januar sangat kecewa dengan lambannya penanganan yang dilakukan pihak kepolisian dalam mengungkap sebuah kasus.
"Saya sangat menyesal dengan tindakan kepolisian, saya melihat polisi sangat lamban dalam mengusut kasus ini. Seharusnya polisi sebagai pengayom masyarakat dan menjaga kemanan masyarakat dapat bertindak cepat dalam mengusut kasus penipuan seperti ini," ujar Januar kepada awak media di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (3/7).
Dengan lambannya penanganan ini, Januar pun membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat terbuka itupun kemudian diunggah di media sosial (Medsos) melalui kanal Youtube @jaritangsel. Hal ini dilakukan demi mencegah agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya dalam transaksi jual beli-onlne di media sosial.
Januar menyebut, dalam kasus ini pelaku seperti sistematis dan terbiasa dalam menjalankan aksinya. Oleh karena itu, pria kelahiran Jakarta ini menduga adanya sindikat dalam kasus jual-beli mobil yang dipasarkan secara online ini.
"Untuk mencegah korban lainnya, saya layangkan surat terbuka dan memohon kepada Panglima Polri dan Presiden untuk segera usut tuntas kasus penipuan jual-beli mobil online ini," tambanya.
Setelah itu, Januar mengaku, belakangan ini sering mendapatkan informasi terkait kasus penipuan serupa marak terjadi di wilayah Tanggerang Selatan.
"Ternyata kasus seperti ini sudah sering terjadi di Tangsel," ucap Januar.
Baca Juga
Mantan Kapolsek dan ASN Mabes Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen Polisi
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan, dirinya hendak melakukan membayar via transfer setelah melihat kelengkapan dari STNK dan BPKB mobil tersebut. Namun, pemilik mobil berinisial S malah menyuruh Januar melakukan pembayaran dengan mentransfer ke rekening saudaranya bernama Abdul.
Namun, setelah transfer berhasil dilakukan dan hendak membawa mobil yang dibelinya, dikatakan Januar, S berdalih duit yang ditransfer belum masuk ke rekening saudaranya.
Tetapi, yang amat sangat disayangkan korban, S yang merupakan penjual mobil hanya ditetapkan sebagai saksi oleh Polres Tanggerang Selatan dalam kasus ini. Padahal, ditegaskan Januar, jelas-jelas transaksi jual-beli dilakukan dirumah S sang penjual mobil bernomor polisi B 1572 BZB.
"Statusnya masih saksi, waktu itu saya gak bisa melaporkan mbanya (S-red), mau ga mau hanya Abdul yang dilaporkan, yang kita ga tau Abdul itu siapa, yang awalnya mbanya bilang saudaranya begitu uang masuk bukan saudaranya," ungkapnya.
Atas dasar itu, ia pun mengaku geram dengan Mapolres Tanggerang Selatan yang belum juga memberikan kejelasan ihwa kelanjutan kasus penipuan yang menimpa dirinya. Apalagi, dikatakan Januar, pihak ke Polisian telah menemukan alamat rumah pemilik rekening yang diakui S adalah saudaranya.
"Kita sudah sampai di rumah penjahatnya, rumah penerima transfer yang ada di Cianjur, sementara pihak kepolisian Polres Tangsel belum ada titik terang ke kami, di Cianjur kami bertemu dengan orang tua pemilik rekening bersama tim BCA karena BCA memiliki tim untuk kasus seperti ini," jelas Januar.
Dikatahui, kejadian tersebut berawal saat korban (Januar) melihat iklan sebuah mobil bekas alias seken dalam kolom jual beli online di salah satu platform media sosial (medsos) Facebook.
Karena dirasa cocok, lalu pada tanggal 30 April 2023 korban melakukan survei ke rumah pemilik mobil yang saat ini berstatus saksi untuk memeriksa kondisi mobil beserta surat-suratnya sekaligus melakukan transaksi.
Setelah merasa cocok dengan kondisi mobil yamg dijual, ia pun melakukan transaksi dengan S. Sebelum Januar melakukan transfer kepada rekening orang yang diperintahkan S, Yanuar sempat beberapa kali meyakinkan dan mempertanyakan kenapa tidak ke rekening S sebagai pemilik mobil, namun S meyakinkan dengan menyebut nomor rekening orang yang dituju merupakan saudara kandungnya sendiri. (Asp).
Baca Juga
Korban Penipuan Perekrutan Anggota Polri Minta Perlindungan ke LPSK
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri

30 WNI Ditahan di Filipina Akibat Diduga Terlibat Penipuan Daring

Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban

Banyak Banget, Barang Bukti Uang Investasi Bodong Net89 Senilai Rp 15 Miliar

Mantan Agen Travel Perjalanan Tipu Korban Tiket Pesawat hingga Puluhan Juta

Sempat DPO 18 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia vs Filipina

Penipuan Jual-Beli Kendaraan Murah, Rugikan Korban Miliaran Rupiah
