Korban Penipuan Perekrutan Anggota Polri Minta Perlindungan ke LPSK


Kuasa Hukum korban penipuan perekrutan anggota Polri, Eka Surya Atmaja. (Foto: Mauritz)
MerahPutih.com - Seorang tukang bubur bernama Wahidin yang menjadi korban penipuan perekrutan anggota Polri akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Eka Surya Atmaja. Menurut Eka, setelah penipuan ini viral, kliennya sudah beberapa kali mendapat ancaman dari orang tak dikenal.
Baca Juga
Polisi Curhat Dimutasi dan Setor ke Atasan Ingin Ketemu Kapolri
"Rencananya hari Senin kami akan ke Jakarta ke LPSK dan Mabes Polri untuk meminta perlindungan karena klien kami ini sudah berapa kali mendapat teror dari orang tak dikenal," kata Eka di Cirebon, Senin (19/6).
Eka mengungkapkan kliennya itu mendapatkan teror melalui telepon dari nomor yang tidak dikenal.
"Klien kami mendapatkan teror dan ancaman. Si penelpon ini meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan. Jika tidak akan terjadi hal-hal yang merugikan klien kami," ungkap Eka.
Kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang menyebabkan korban rugi hingga Rp 310 juta ini tengah ditangani oleh Polres Cirebon Kota.
Baca Juga
Polisi Ungkap Modus Pelaku Penipuan Tiket Coldplay di Sulawesi Selatan
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni oknum anggota Polresta Cirebon AKP SW dan oknum ASN Yanma Mabes Polri berinisial N.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, penetapan tersangka terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan hasil penyelidikan bawal dan alat bukti yang ada.
"Kami sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan perekrutan anggota Polri," kata Ariek.
Saat ini tersangka N telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan, SW yang merupakan mantan Kapolsek Mundu saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik di Polresta Cirebon. (Mauritz/Cirebon)
Baca Juga
Mantan Kapolsek dan ASN Mabes Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen Polisi
Bagikan
Yohanes Charles/Mauritz
Berita Terkait
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK

Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri

30 WNI Ditahan di Filipina Akibat Diduga Terlibat Penipuan Daring

Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban
