Korban Penipuan Perekrutan Anggota Polri Minta Perlindungan ke LPSK
Kuasa Hukum korban penipuan perekrutan anggota Polri, Eka Surya Atmaja. (Foto: Mauritz)
MerahPutih.com - Seorang tukang bubur bernama Wahidin yang menjadi korban penipuan perekrutan anggota Polri akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Eka Surya Atmaja. Menurut Eka, setelah penipuan ini viral, kliennya sudah beberapa kali mendapat ancaman dari orang tak dikenal.
Baca Juga
Polisi Curhat Dimutasi dan Setor ke Atasan Ingin Ketemu Kapolri
"Rencananya hari Senin kami akan ke Jakarta ke LPSK dan Mabes Polri untuk meminta perlindungan karena klien kami ini sudah berapa kali mendapat teror dari orang tak dikenal," kata Eka di Cirebon, Senin (19/6).
Eka mengungkapkan kliennya itu mendapatkan teror melalui telepon dari nomor yang tidak dikenal.
"Klien kami mendapatkan teror dan ancaman. Si penelpon ini meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan. Jika tidak akan terjadi hal-hal yang merugikan klien kami," ungkap Eka.
Kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang menyebabkan korban rugi hingga Rp 310 juta ini tengah ditangani oleh Polres Cirebon Kota.
Baca Juga
Polisi Ungkap Modus Pelaku Penipuan Tiket Coldplay di Sulawesi Selatan
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni oknum anggota Polresta Cirebon AKP SW dan oknum ASN Yanma Mabes Polri berinisial N.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, penetapan tersangka terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan hasil penyelidikan bawal dan alat bukti yang ada.
"Kami sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan perekrutan anggota Polri," kata Ariek.
Saat ini tersangka N telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan, SW yang merupakan mantan Kapolsek Mundu saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik di Polresta Cirebon. (Mauritz/Cirebon)
Baca Juga
Mantan Kapolsek dan ASN Mabes Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen Polisi
Bagikan
Yohanes Charles/Mauritz
Berita Terkait
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali