KontraS Kritik Presiden Jokowi yang Dinilai Tidak Peduli Masalah HAM


Koordinator KontraS, Yati Andriyani di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (9/5). (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik pidato kenegaraan Presiden Jokowi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, (16/8). Koordinator KontraS Yati Andriyani menyayangkan tidak disinggungnya permasalahan hak asasi manusia (HAM).
"Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo lebih banyak membahas soal masa depan ekonomi nasional, namun tidak menyinggung soal pembangunan negara hukum dan penegakan hak asasi manusia," kata Yati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/8).
Baca Juga: Komitmen Presiden Jokowi Selesaikan Kasus Penggaran HAM Berat Dipertanyakan
Lebih lanjut, Yati menilai persoalan HAM justru paling urgen dan tengah dihadapi masyarakat Indonesia saat ini.
Yati menganggap, pidato Jokowi lebih mengesankan untuk membangun citra tentang hubungan yang positif antara pemerintah dengan lembaga-lembaga negara melalui kalimat apresiasi yang disampaikan, ajakan dan seruan untuk persatuan, terobosan, dan perubahan secara umum.

"Padahal sebenarnya hal tersebut dapat disampaikan dalam forum–forum lainnya,," jelas Yati.
Dalam naskah pidatonya, Presiden Joko Widodo menyebutkan “keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang yang dipenjarakan. Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM yang bisa dicegah, berapa berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.”
"Kami menghawatirkan pernyataan ini memberi kesan Presiden tengah menghindari akuntabilitas negara atas pelanggaran HAM berat masa lalu dan mengkerdilkan upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," jelas Yati.
Baca Juga: Komisioner Komnas HAM: Penyelesaian 9 Perkara Pelanggaran HAM Berat Jalan di Tempat
Yati Andriyani menganggap, salah satu masalah besar bangsa ini adalah ketiadaan penghukuman (impunitas) yang membuat hukum tumpul dan kejahatan berulang kembali dalam bentuk yang sama ataupun berbeda.
"Presiden tidak menjelaskan langkah negara, dalam penyelesaian persoalan HAM yang berkaitan dengan kewenangan Presiden, DPR, dan Kejaksaan Agung untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang mandek," sebut dia.
Yati yakin, persoalan ini secara jelas dan nyata adalah mandat undang-undang, termasuk ketetapan MPR yang berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Namun pidato Presiden tidak menyampaikan sejauh mana dan langkah apa yang telah dan akan negara lakukan," tutupnya.(Knu)
Baca Juga: KontraS: Hindari Penggunaan Senjata dan Kekerasan di Papua
Bagikan
Berita Terkait
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Legislator Gerindra: Pidato Presiden Perekat Kebangsaan untuk Indonesia Maju

5 Janji Presiden Prabowo untuk Pendidikan Indonesia, dari Sekolah Rakyat hingga Beasiswa Kedokteran

Momen Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR

Presiden Prabowo Umumkan Penggilingan Beras Skala Besar Harus Berizin Khusus

Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025

Gladi Resik Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Pilih Berenang untuk Jaga Kesiapan Mental Jelang Pidato Kenegaraan

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
