Headline

KontraS Kritik Presiden Jokowi yang Dinilai Tidak Peduli Masalah HAM

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 16 Agustus 2019
 KontraS Kritik Presiden Jokowi yang Dinilai Tidak Peduli Masalah HAM

Koordinator KontraS, Yati Andriyani di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (9/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik pidato kenegaraan Presiden Jokowi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, (16/8). Koordinator KontraS Yati Andriyani menyayangkan tidak disinggungnya permasalahan hak asasi manusia (HAM).

"Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo lebih banyak membahas soal masa depan ekonomi nasional, namun tidak menyinggung soal pembangunan negara hukum dan penegakan hak asasi manusia," kata Yati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/8).

Baca Juga: Komitmen Presiden Jokowi Selesaikan Kasus Penggaran HAM Berat Dipertanyakan

Lebih lanjut, Yati menilai persoalan HAM justru paling urgen dan tengah dihadapi masyarakat Indonesia saat ini.

Yati menganggap, pidato Jokowi lebih mengesankan untuk membangun citra tentang hubungan yang positif antara pemerintah dengan lembaga-lembaga negara melalui kalimat apresiasi yang disampaikan, ajakan dan seruan untuk persatuan, terobosan, dan perubahan secara umum.

Koordinator KontraS Yati Andriyani
Yati Andriyani dari KontraS (Foto: antaranews)

"Padahal sebenarnya hal tersebut dapat disampaikan dalam forum–forum lainnya,," jelas Yati.

Dalam naskah pidatonya, Presiden Joko Widodo menyebutkan “keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang yang dipenjarakan. Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM yang bisa dicegah, berapa berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.”

"Kami menghawatirkan pernyataan ini memberi kesan Presiden tengah menghindari akuntabilitas negara atas pelanggaran HAM berat masa lalu dan mengkerdilkan upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," jelas Yati.

Baca Juga: Komisioner Komnas HAM: Penyelesaian 9 Perkara Pelanggaran HAM Berat Jalan di Tempat

Yati Andriyani menganggap, salah satu masalah besar bangsa ini adalah ketiadaan penghukuman (impunitas) yang membuat hukum tumpul dan kejahatan berulang kembali dalam bentuk yang sama ataupun berbeda.

"Presiden tidak menjelaskan langkah negara, dalam penyelesaian persoalan HAM yang berkaitan dengan kewenangan Presiden, DPR, dan Kejaksaan Agung untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang mandek," sebut dia.

Yati yakin, persoalan ini secara jelas dan nyata adalah mandat undang-undang, termasuk ketetapan MPR yang berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Namun pidato Presiden tidak menyampaikan sejauh mana dan langkah apa yang telah dan akan negara lakukan," tutupnya.(Knu)

Baca Juga: KontraS: Hindari Penggunaan Senjata dan Kekerasan di Papua

#Kontras #Pelanggaran HAM #Pidato Kenegaraan #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Dunia
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap 4 lembaga Israel dan pimpinannya atas pelanggaran HAM di Tepi Barat. Sanksi meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara anggota Uni Eropa.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Indonesia
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Indonesia
Nasib Empat Tersangka Penganiaya Andrie Yunus Ditentukan di Pengadilan Militer Besok
Oditurat Militer memastikan proses hukum terhadap empat oknum TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras ini berjalan transparan dan profesional
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Nasib Empat Tersangka Penganiaya Andrie Yunus Ditentukan di Pengadilan Militer Besok
Indonesia
RSCM Bongkar Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Bola Mata Ditutup Pakai Jaringan Selaput Tenon dan Konjungtiva
Selain pemulihan fisik, aspek kesehatan mental menjadi perhatian utama RSCM. Andrie terpantau cukup stabil dan mampu beradaptasi secara baik selama masa perawatan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 April 2026
RSCM Bongkar Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Bola Mata Ditutup Pakai Jaringan Selaput Tenon dan Konjungtiva
Indonesia
Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Palestina
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengecam keras pengesahan UU hukuman mati oleh parlemen Israel terhadap tahanan Palestina.
Soffi Amira - Sabtu, 04 April 2026
Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Palestina
Bagikan