Komnas Perempuan: Tindak Tegas Aktor Mobilisasi Massa ke Kantor YLBHI


Sejumlah preserta mengikuti kegiatan asik-asik lewat aksi yang diselenggarakan di LBH Jakarta, Minggu (17/9). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak polisi menindak tegas para aktor-aktor yang memobilisasi massa aksi untuk melakukan tindakan penyerangan dan pengrusakan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Minggu (17/9) malam tadi.
Menurut Ketua Komnas Perempuan Azriana, penyerangan itu semakin memburuknya pelindungan dan pemenuhan hak untuk berkumpul dan berpendapat.
"Pertemuan-pertemuan di YLBHI yang dilakukan korban dan pendamping adalah upaya untuk membantu negara dalam menyelesaikan hutang sejarah pada tragedi kemanusian khusnya pada tahun 1965 samapai 1966," kata Azriana di Gedung Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary No 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Ia juga meminta kepada polisi untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab melalui proses hukum atas penyerangan kantor YLBHI.
"Komnas Perempuan melihat ada penyebaran kebencian, stigmatisasi pada korban '65 dan upaya penyangkalan yang semakin serius di publik," ungkapnya.
Komnas Perempuan memandang komitmen negara untuk penuntasan pelanggaran HAM masa lalu selalu digaungkan, namun pembiaran mobilisasi massa telah menghianati hak asasi.
"Tindak tegas aktor-aktor yang memobilasi massa untuk mengadu domba masyarakat dan melakukan politisasi yang memicu kekerasan," pungkasnya. (Asp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ini Dua Orang Yang Diduga Aktor Penyerangan Kantor YLBHI
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil

YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat

LBH Jakarta Kritik Rencana Gubernur Pramono Pasang CCTV di Pemukiman: Ancam Hak Privasi Warga

Dinilai ‘Ambil Alih’ Kewenangan Kementerian Lain, Kapolri Diminta Cabut Aturan Jurnalis Asing Harus Punya SKK

LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP

Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina

LBH Jakarta Khawatir RUU Penyiaran Batasi Kemerdekaan Pers

Kelelahan Usai Kebakaran YLBHI, Petugas Damkar DKI Gugur di RSCM

Kantor YLBHI Terbakar
