Komnas Perempuan Dorong UU TPKS Masukkan Pidana Penyiksaan Seksual

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 01 Desember 2022
Komnas Perempuan Dorong UU TPKS Masukkan Pidana Penyiksaan Seksual

Pelecehan dan kekerasan seksual bisa terjadi pada dan oleh siapa saja. (Foto: Pexels/Kat Smith)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komnas Perempuan mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar mengadopsi penyiksaan seksual sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual.

"Komnas Perempuan mendorong UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU Nomor 12 Tahun 2022 mengadopsi penyiksaan seksual sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara bertajuk "25 Tahun Ratifikasi Konvensi CAT di Indonesia", Jakarta, Rabu.

Baca Juga:

Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Lakukan Kekerasan Seksual ke Istri Sambo

Selain itu, Komnas Perempuan juga berupaya memastikan revisi KUHP juga memuat pemidanaan yang lebih tegas pada tindak penyiksaan.

Komnas Perempuan juga secara rutin menyelenggarakan kampanye, terutama terkait peringatan Hari Menentang Penyiksaan pada setiap 26 Juni dan mengajak masyarakat menentang hukuman mati dan hukuman badan lainnya, seperti hukuman cambuk di Aceh maupun hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Andy Yentriyani, isu penyiksaan sudah muncul sejak masa Orde Baru yang mendorong Indonesia meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman, atau Perlakuan Lain yang Kejam atau Tidak Manusiawi.

"Hal ini turut mendorong ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman, atau Perlakuan Lain yang Kejam atau Tidak Manusiawi menjadi salah satu produk hukum awal segera setelah reformasi bergulir, yaitu melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," kata Andy Yentriyani.

Baca Juga:

Dituduh Melakukan Enam Kali Kekerasan Seksual, Rex Orange County Akan Hadapi Sidang Perdana

Ia menambahkan, komitmen menentang penyiksaan juga ditegaskan melalui amendemen konstitusi sehingga bebas dari penyiksaan menjadi salah satu hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

Dalam upaya menentang penyiksaan, Komnas Perempuan turut menginisiasi terbentuknya Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) bersama empat lembaga negara lainnya, yaitu Komnas HAM, KPAI, LPSK, dan ORI.

Selain itu, Komnas Perempuan juga terus berupaya mencegah dan menangani penyiksaan melalui mekanisme di tingkat nasional maupun internasional, khususnya terkait upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. (Knu)

Baca Juga:

Cegah Kekerasan Seksual, PSI Minta Pemprov DKI Segera Perbanyak Kamera CCTV

#UU TPKS #Kekerasan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Dunia
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
X mengatakan pihaknya tak menoleransi materi pelecehan seksual anak dan menegaskan bahwa pemberantasan pelaku eksploitasi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Indonesia
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Negara, berkomitmen hadir dan bertindak atas setiap kasus kekerasan, karena Kementerian PPPA meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Dunia
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Departemen Kehakiman diketahui telah memecat sejumlah pengacara yang menangani kasus-kasus yang membuat marah Presiden Trump.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Indonesia
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar yang saat ini sudah dipecat dari keanggotaan Polri itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Indonesia
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Abdullah juga berharap hasil investigasi polisi dapat menjadi masukan bagi Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan kementerian/lembaga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Indonesia
Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses
Baik administrator maupun anggota grup tersebut menunjukkan indikasi ketidaknormalan dan penyimpangan seksual
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses
Indonesia
Skandal Grup Facebook "Fantasi Sedarah", Polda Metro Jaya Turun Tangan Buru Dalang Inses Online
Akun grup tersebut telah ditutup, ditangguhkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Skandal Grup Facebook
Indonesia
Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan
Grup tersebut menuai kecaman luas dari pengguna media sosial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan
Bagikan