Komnas Perempuan Dorong UU TPKS Masukkan Pidana Penyiksaan Seksual
 Mula Akmal - Kamis, 01 Desember 2022
Mula Akmal - Kamis, 01 Desember 2022 
                Pelecehan dan kekerasan seksual bisa terjadi pada dan oleh siapa saja. (Foto: Pexels/Kat Smith)
MerahPutih.com - Komnas Perempuan mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar mengadopsi penyiksaan seksual sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual.
"Komnas Perempuan mendorong UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU Nomor 12 Tahun 2022 mengadopsi penyiksaan seksual sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara bertajuk "25 Tahun Ratifikasi Konvensi CAT di Indonesia", Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Lakukan Kekerasan Seksual ke Istri Sambo
Selain itu, Komnas Perempuan juga berupaya memastikan revisi KUHP juga memuat pemidanaan yang lebih tegas pada tindak penyiksaan.
Komnas Perempuan juga secara rutin menyelenggarakan kampanye, terutama terkait peringatan Hari Menentang Penyiksaan pada setiap 26 Juni dan mengajak masyarakat menentang hukuman mati dan hukuman badan lainnya, seperti hukuman cambuk di Aceh maupun hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Andy Yentriyani, isu penyiksaan sudah muncul sejak masa Orde Baru yang mendorong Indonesia meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman, atau Perlakuan Lain yang Kejam atau Tidak Manusiawi.
"Hal ini turut mendorong ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman, atau Perlakuan Lain yang Kejam atau Tidak Manusiawi menjadi salah satu produk hukum awal segera setelah reformasi bergulir, yaitu melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," kata Andy Yentriyani.
Baca Juga:
Dituduh Melakukan Enam Kali Kekerasan Seksual, Rex Orange County Akan Hadapi Sidang Perdana
Ia menambahkan, komitmen menentang penyiksaan juga ditegaskan melalui amendemen konstitusi sehingga bebas dari penyiksaan menjadi salah satu hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Dalam upaya menentang penyiksaan, Komnas Perempuan turut menginisiasi terbentuknya Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) bersama empat lembaga negara lainnya, yaitu Komnas HAM, KPAI, LPSK, dan ORI.
Selain itu, Komnas Perempuan juga terus berupaya mencegah dan menangani penyiksaan melalui mekanisme di tingkat nasional maupun internasional, khususnya terkait upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. (Knu)
Baca Juga:
Cegah Kekerasan Seksual, PSI Minta Pemprov DKI Segera Perbanyak Kamera CCTV
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
 
                      Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
 
                      Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
 
                      Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
 
                      Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
 
                      Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
 
                      Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
 
                      Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
 
                      Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
 
                      Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses
 
                      




