Komnas HAM Sebut Aparat Lokal Tak Mampu Tangani Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 06 September 2021
Komnas HAM Sebut Aparat Lokal Tak Mampu Tangani Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah

Suasana konferensi pers pemerintah Kabupaten Sintang terkait jamaah Ahmadiyah. ANTARA/HO-Pemkab Sintang/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Mabes Polri mengambil alih kasus perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Mabes Polri perlu turun tangan karena Polda Kalimantan Barat tak maksimal dalam menangani eskalasi sebelum peristiwa perusakan itu terjadi.

"Kami menganggap sekarang itu tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh polda di sana," ujar Anam dalam konferensi pers, Senin (6/9).

Baca Juga:

Polisi Tangkap 10 Pelaku Perusakan Rumah Ibadah Jamaah Ahmadiyah di Sintang

Desakan Komnas HAM agar Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus ini adalah sebagai antisipasi supaya peristiwa serupa tak terjadi di wilayah lain.

Anam beralasan bahwa perusakan tempat ibadah milik Ahmadiyah di Sintang mempunyai tipologi yang sama dengan kasus-kasus sebelumnya.

Misalnya, peristiwa perusakan tempat ibadah milik Ahmadiyah terjadi di sebuah wilayah yang sulit diakses.

Selanjutnya, informasi perusakan tersebut langsung ramai di media sosial tak lama setelah perusakan terjadi. Akibatnya, perusakan serupa pun terjadi di banyak tempat.

"Karenanya kami mendorong ini kasus diambil alih Mabes Polri untuk memastikan tidak boleh terjadi peristiwa yang sama di Kalimantan maupun di seluruh wilayah nusantara," tegas Anam.

Ia juga mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri itu merupakan salah satu akar diskriminasi yang terus dihadapi Ahmadiyah.

"Sejak awal Komnas HAM mendorong SKB ini dibatalkan," ujar Anam.

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam saat ditemui wartawan di gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (28/12/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam saat ditemui wartawan di gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (28/12/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)


Anam mengatakan, apabila negara memang berkomitmen terhadap HAM dan hukum, sudah sepatutnya SKB tersebut dicabut.

Sebaliknya, apabila SKB tak segera dicabut, tindakan diskriminasi terhadap Ahmadiyah dikhawatirkan akan terus berulang.

"Cabut SKB itu karena faktanya adalah banyak kekerasan yang terjadi. Banyak tindakan diskriminasi yang terjadi," tegas Anam.

Terkait kasus perusakan tempat ibadah dan bangunan milik Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, Anam mengungkapkan bahwa banyak kasus serupa yang sebetulnya tak muncul di publik.

"Yang enggak muncul di publik juga banyak sebenarnya. Mulai dari tindakan-tindakan yang sederhana," katanya.

Baca Juga:

Perusakan Masjid Ahmadiyah, DPR Minta Masyarakat tidak Terprovokasi

Di samping SKB, Anam juga menyebut bahwa permasalahan diskriminasi lain yang dihadapi Ahmadiyah adalah terkait keberadaan aturan pendirian rumah ibadah.

Menurutnya, persoalan pendirian rumah ibadah banyak dihadapi Ahmadiyah di sejumlah wilayah.

"Itu dipersoalkan walaupun pendirian rumah ibadah tidak hanya dihadapi oleh teman-teman jemaah Ahmadiyah, tapi juga kelompok minoritas yang lain. Ini penting untuk dievaluasi," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9).

Akibatnya, 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi oleh aparat keamanan gabungan. Polisi memastikan tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Setelah itu, ratusan aparat keamanan gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan lokasi perusakan. (Knu)

Baca Juga:

Ratusan TNI-Polri Amankan TKP Perusakan Rumah Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Sintang

#Ahmadiyah #Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan