Komnas HAM Sebut Aparat Lokal Tak Mampu Tangani Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 06 September 2021
Komnas HAM Sebut Aparat Lokal Tak Mampu Tangani Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah

Suasana konferensi pers pemerintah Kabupaten Sintang terkait jamaah Ahmadiyah. ANTARA/HO-Pemkab Sintang/am.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Mabes Polri mengambil alih kasus perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Mabes Polri perlu turun tangan karena Polda Kalimantan Barat tak maksimal dalam menangani eskalasi sebelum peristiwa perusakan itu terjadi.

"Kami menganggap sekarang itu tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh polda di sana," ujar Anam dalam konferensi pers, Senin (6/9).

Baca Juga:

Polisi Tangkap 10 Pelaku Perusakan Rumah Ibadah Jamaah Ahmadiyah di Sintang

Desakan Komnas HAM agar Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus ini adalah sebagai antisipasi supaya peristiwa serupa tak terjadi di wilayah lain.

Anam beralasan bahwa perusakan tempat ibadah milik Ahmadiyah di Sintang mempunyai tipologi yang sama dengan kasus-kasus sebelumnya.

Misalnya, peristiwa perusakan tempat ibadah milik Ahmadiyah terjadi di sebuah wilayah yang sulit diakses.

Selanjutnya, informasi perusakan tersebut langsung ramai di media sosial tak lama setelah perusakan terjadi. Akibatnya, perusakan serupa pun terjadi di banyak tempat.

"Karenanya kami mendorong ini kasus diambil alih Mabes Polri untuk memastikan tidak boleh terjadi peristiwa yang sama di Kalimantan maupun di seluruh wilayah nusantara," tegas Anam.

Ia juga mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri itu merupakan salah satu akar diskriminasi yang terus dihadapi Ahmadiyah.

"Sejak awal Komnas HAM mendorong SKB ini dibatalkan," ujar Anam.

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam saat ditemui wartawan di gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (28/12/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam saat ditemui wartawan di gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (28/12/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)


Anam mengatakan, apabila negara memang berkomitmen terhadap HAM dan hukum, sudah sepatutnya SKB tersebut dicabut.

Sebaliknya, apabila SKB tak segera dicabut, tindakan diskriminasi terhadap Ahmadiyah dikhawatirkan akan terus berulang.

"Cabut SKB itu karena faktanya adalah banyak kekerasan yang terjadi. Banyak tindakan diskriminasi yang terjadi," tegas Anam.

Terkait kasus perusakan tempat ibadah dan bangunan milik Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, Anam mengungkapkan bahwa banyak kasus serupa yang sebetulnya tak muncul di publik.

"Yang enggak muncul di publik juga banyak sebenarnya. Mulai dari tindakan-tindakan yang sederhana," katanya.

Baca Juga:

Perusakan Masjid Ahmadiyah, DPR Minta Masyarakat tidak Terprovokasi

Di samping SKB, Anam juga menyebut bahwa permasalahan diskriminasi lain yang dihadapi Ahmadiyah adalah terkait keberadaan aturan pendirian rumah ibadah.

Menurutnya, persoalan pendirian rumah ibadah banyak dihadapi Ahmadiyah di sejumlah wilayah.

"Itu dipersoalkan walaupun pendirian rumah ibadah tidak hanya dihadapi oleh teman-teman jemaah Ahmadiyah, tapi juga kelompok minoritas yang lain. Ini penting untuk dievaluasi," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9).

Akibatnya, 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi oleh aparat keamanan gabungan. Polisi memastikan tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Setelah itu, ratusan aparat keamanan gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan lokasi perusakan. (Knu)

Baca Juga:

Ratusan TNI-Polri Amankan TKP Perusakan Rumah Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Sintang

#Ahmadiyah #Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Indonesia
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Para pekerja sipil itu disebut sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, tetapi secara otodidak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Indonesia
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Lembaga HAM negara itu mendesak adanya investigasi lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Mei 2025
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Bagikan