Ratusan TNI-Polri Amankan TKP Perusakan Rumah Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Sintang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 04 September 2021
Ratusan TNI-Polri Amankan TKP Perusakan Rumah Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Sintang

Pemerintah Kabupaten Sintang, memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sin

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - 300 personel TNI-Polri mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang.

Dalam insiden itu, ada bangunan yang dirusak dan di bakar oleh massa berjumlah sekitar 200 orang.

"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk Masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang Masjid tersebut," ujar Kabid Humas Polda Kaimantan Barat Kombes Donny Charles Go dikutip Antara, Jumat (3/9).

Baca Juga:

Lagi, Pembubaran Diskusi Warga Ahmadiyah, Setara Institute Minta Pemerintah Cabut SKB

Saat ini pihaknya fokus mengamankan Jemaat Ahmadyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan Masjid. Sementara, situasi saat ini sudah terkendali dan massa sudah kembali.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan menyatakan Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang.

Penyegelan Masjid Jemaah Ahmadiyah
Ilustrasi: Penyegelen masjid Jemaah Ahamdiyah (Foto: antaranews)

Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan Gubernur Kalimantan Barat.

Keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusifitas masyarakat di Desa Balai Harapan. Maka, diperintahkan kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan.

Baca Juga:

Jemaah Ahmadiyah NTB Diteror Sampai Mengungsi di Kantor Polres

Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat. (*)

#Ahmadiyah
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan