Komnas HAM Kutuk Keras Tindakan Persekusi
Konferensi pers Komnas HAM terkait persekusi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/6). (MP/Ponco Sulaksono)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk keras tindakan persekusi atau perburuan dan berbagai tindakan sewenang-wenang oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain.
Ketua Komnas HAM Nur Kholis menegaskan, kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
"Komnas HAM mengutuk keras oleh karena melanggar setidaknya hak atas kemerdekaan berpendapat atau pun hak atas kemananan diri serta melanggar prinsip negara hukum," ujar Nur Cholis di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Tindakan tersebut, katanya, dapat dikualifikasi sebagai perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional.
"Dengan alasan identitas kelompok atau kolektivitas tersebut yang dalam hukum internasional disebut sebagai persekusi," jelasnya.
Kholis menambahkan, Komnas HAM meminta aparat negara khususnya Polri untuk sigap dan tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelakunya dengan menggunakan instrumen hukum yang ada dalam hukum lndonesia.
"Komnas HAM menghargai upaya Polri untuk beberapa kasus yang terjadi serta mendukung Polri lebih sigap terhadap kasus-kasus lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menyebut aksi persekusi sebagai The Ahok Effect muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial. Safenet mencatat sebanyak 59 orang menjadi korban persekusi. (Pon)
Baca juga berita lainya terkait kasus persekusi dalam artikel: MUI: Persekusi Tidak Dibenarkan Agama
Bagikan
Berita Terkait
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal