Komnas HAM Diminta Independen dalam Kasus Penembakan Laskar FPI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Desember 2020
Komnas HAM Diminta Independen dalam Kasus Penembakan Laskar FPI

Para tokoh mendampingi keluarga enam laskar FPI tewas dalam penembakan ke Komnas HAM. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perwakilan keluarga enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam penembakan aparat kepolisian beberapa waktu lalu, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Keluarga datang ke Komnas HAM untuk memberikan bukti baru dan keterangan terkait tewasnya enam orang yang tengah mengawal Rizieq Shihab itu.

Mereka datang dengan didampangi para tokoh dari mulai politisi PKS hingga Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, termasuk kuasa hukum Azis Yanuar dan ketua Bantuan Hukum FPI Sugito.

Baca Juga:

Staf Kedubes Jerman Sowan ke Markas FPI, TB Hasanuddin Sindir Etika Berdiplomasi

Selain itu, tokoh-tokoh lain yaitu Mardani Ali Sera yang merupakan polisi PKS, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak, hingga menantu Rizieq Shihab yakni Hanif Alatas.

Mereka semua kemudian langsung bergegas masuk ke dalam kantor Komnas HAM untuk memberikan keterangan juga bukti versi mereka.

Sementara itu, mereka memilih untuk memberikan keterangan kepada awak media usai bertemu dengan tim investigasi Komnas HAM.

Adapun ketua tim penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, kedatangan para keluarga korban untuk memberikan penjelasan terkait tewasnya enam laskar yang ditembak mati aparat kepolisian dalam bentrokan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

"Dari kemarin menginformasikan bahwa mereka didampingi kuasa hukum dan didampingi oleh para tokoh," ujar Anam.

  Keluarga enam laskar FPI tewas dalam penembakan mendatangi Komnas HAM. (Foto: MP/Kanugrahan)
Keluarga enam laskar FPI tewas dalam penembakan mendatangi Komnas HAM. (Foto: MP/Kanugrahan)

Politisi PKS Mardani Ali Sera menyatakan bahwa peristiwa penembakan enam laskar FPI harus menjadi pelajaran semua pihak.

"Saya mendampingi keluarga korban untuk bertemu dengan komisioner Komnas HAM. Tujuannya, agar kasus meninggalnya enam laskar FPI terus berjalan dan menjadi pelajaran bagi kita semua," kata Mardani.

Sementara itu, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif yang juga hadir mengungkapkan bahwa keluarga dan pengacara akan menyerahkan beberapa data hasil penelusuran terkait meninggalnya enam anggota laskar FPI tersebut.

Selain menyerahkan data, keluarga korban akan memberikan keterangan kepada komisioner Komnas HAM.

"Sekaligus juga, keluarga korban akan memberikan keterangan terkait meninggalnya enam syuhada," ungkap Slamet.

Baca Juga:

Ini Bukti Baru yang Dibawa Keluarga 6 Laskar FPI ke Komnas HAM

Slamet berharap, agar Komnas HAM dapat bekerja secara independen dan adil dalam memecahkan kasus tersebut.

Pihaknya mendukung Komnas HAM secara penuh untuk menggali informasi atas kasus meninggalnya enam pengawal Rizieq Shihab itu.

"Kita mendukung dan berharap Komnas HAM bekerja independen, tidak terpengaruh pihak mana pun dan adil," imbuhnya. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: FPI Tangkap Anggota BIN di Pesantren Rizieq

#Front Pembela Islam (FPI) #Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan