Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 19 Agustus 2021
Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyampaikan surat terbuka kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI agar segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Anggota KASUM Fatia Maulidiyanti mengatakan, hampir 17 tahun berlalu kematian Munir, namun penanganan kasus ini masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan.

"Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkret dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata Fatia dalam keterangannya, Kamis (19/8).

Baca Juga:

Mantan Terpidana Pembunuh Munir Pollycarpus Meninggal

Fatia menegaskan, penegakan hukum dalam kasus Munir harus ditinjau lebih luas. Pasalnya, fakta yang terungkap dalam persidangan yang mengadili aktor lapangan, diduga adanya keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dan aktor-aktor negara lainnya dalam merencanakan pembunuhan Munir.

Peneliti KontraS ini menduga, hal tersebut menunjukkan bahwa kasus ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat. Sebab, apabila menilik UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam pasal 9, pada intinya menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat dilakukan sebagai bagian dari serangan yang sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Dia menyesalkan, harapan penuntasan kasus Munir secara menyeluruh berada di ujung tanduk. Karena Komnas HAM yang memiliki kewenangan penuh sebagaimana amanat UU, belum melakukan penetapan bahwa kasus pembunuhan Munir adalah pelanggaran HAM yang berat.

"Ironisnya, pada September 2020 lalu, berbagai lapisan dari masyarakat sipil telah membantu Komnas HAM dengan menyampaikan pendapat hukum yang disusun berdasarkan berbagai bukti-bukti yang aktual terkait kasus ini," ujarnya.

Pejuang HAM Munir bersama korban kasus Tanjung Priok, 8 Oktober 2003. (Omah Munir)
Pejuang HAM Munir bersama korban kasus Tanjung Priok, 8 Oktober 2003. (Omah Munir)

Namun dalam prosesnya, lanjut Fatia, Komnas HAM juga tidak menyampaikan perkembangan secara transparan dan akuntabel terkait apa yang menjadi hambatan sehingga penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat belum menemukan titik terang.

Tidak ditetapkannya kasus Munir ini sebagai pelanggaran HAM yang berat akan sangat berdampak pada terhentinya upaya pencarian keadilan. Selain itu, akan turut meniadakan pengungkapan fakta yang sebenarnya, akhirnya melepaskan aktor-aktor pembunuhan dari jerat hukuman.

"Lebih parahnya, hal ini justru nantinya akan berkembang menjadi momok menakutkan yang tidak dapat dielakkan oleh para pembela HAM ketika menjalankan kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM," tegas dia.

Baca Juga:

Terus Dikubur, 2 Tahun Lagi Kasus Munir Kedaluwarsa

Dengan demikian, kata Fatia, secara tidak langsung Komnas HAM mengambil andil untuk melanggengkan kultur impunitas karena sudah alpa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir.

"Demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat," tutup Fatia. (Pon)

Baca Juga:

15 Tahun Kasus Munir Tak Terungkap, Jokowi Dianggap Tak Serius Perjuangkan HAM

#Komnas HAM #Aktivis HAM Munir
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Lifestyle
7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara
7 September memperingati hari apa? 1. Hari Kemerdekaan Brasil, 2. ari Udara Bersih Internasional, 3. National Beer Lovers Day, selengkapnya
ImanK - Sabtu, 06 September 2025
7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Indonesia
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Para pekerja sipil itu disebut sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, tetapi secara otodidak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Indonesia
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Lembaga HAM negara itu mendesak adanya investigasi lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Mei 2025
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Bagikan